Selasa, 30 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Soal Sertifikasi Halal, Ini Keuntungannya Menurut MUI

Posted by: 1509 viewer

Soal Sertifikasi Halal, Ini Keuntungannya Menurut MUI
Sertifikasi halal MUI/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi menilai sertifikasi halal bakal menguntungkan produsen sebab memberi keyakinan kepada konsumen bahwa produknya halal.

"Sertifikat halal pada hakikatnya adalah fatwa tertulis tentang kehalalan produk tertentu, baik makanan, minuman dan produk kosmetik. Sertifikat halal tidak bisa dipandang sebagai administratif," kata dia saat menjadi pembicara dalam diskusi Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi secara virtual di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dia menjelaskan proses penetapan halal tidaknya suatu produk dimulai dari pendaftaran, penetapan standar halal sebagai acuan penelaahan yang menjadi domain BPJH.

IKLAN INFOBRAND.ID

Lalu verifikasi dan auditing (pengawasan) dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), hingga akhirnya ditetapkan Komisi Fatwa MUI.

Menurutnya, terbit tidaknya sertifikat halal merupakan rangkaian penting dari upaya menjaga kepentingan umat. Di samping itu, hal penting lainnya dari proses sertifikasi halal adalah disematkannya tanda halal dalam suatu produk.

Tanda halal penting untuk konsumen muslim, sebab memudahkan dalam memilih dan memilah produk mana yang dikonsumsi dan diyakini kehalalannya.

"Mengapa hal ini (tanda halal) menjadi penting, karena memang dalam ajaran Islam, harus memilih dan memilah bahwa apa yang dikonsumsi diyakini kehalalannya," kata dia.

Bagi umat Islam, kata dia, perintah untuk mengkonsumsi makanan yang halal secara eksplisit tertera pada Al Quran. Maka dari itu, rantai produk halal sangat penting untuk memastikan barang yang dikonsumsi adalah halal.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurut dia lagi, sulit bagi orang per orang menelusuri kehalalan suatu produk dari sisi bahan maupun proses. Oleh karena itu, umat muslim perlu untuk mendapatkan perlindungan melalui tanda halal. 

"Jadi tanda halal itu merupakan upaya perlindungan terhadap keyakinan umat Islam dalam mengonsumsi suatu produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika," paparnya lebih jauh.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sangat relevan terutama di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada semua sektor, termasuk ekonomi.

Wamenag menegaskan, industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Kulkas Side by Side POLYTRON, Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern

Kulkas Side by Side POLYTRON, Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Setelah kembali dari liburan panjang, kebutuhan akan penyimpanan bahan makanan yang luas menjadi sangat terasa. Seringkali set...


Halal Bihalal, JNE Kembali Gelar Content Competition 2024

Halal Bihalal, JNE Kembali Gelar Content Competition 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan ekspedisi barang terbesar di Indonesia, JNE hari ini menggelar Halal Bihalal bersama media di Rampstar Kitchen, Jl....


Peluncuran FLEI Edisi ke 22: Tampil dengan Logo dan Tagline Terbaru

Peluncuran FLEI Edisi ke 22: Tampil dengan Logo dan Tagline Terbaru
INFOBRAND.ID-Franchise & License Expo Indonesia, FLEI EXPO 2024 edisi ke-22 akan kembali digelar pada 10-12 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran, Hall D2,...


Untuk Ke 3 Kali-nya Tekiro Mechanic Competition 2024 Kembali di Gelar

Untuk Ke 3 Kali-nya Tekiro Mechanic Competition 2024 Kembali di Gelar
INFOBRAND.ID-Semifinal dan Final Tekiro Mechanic Competition 2024 untuk para siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Pulau&...


Error
Whoops, looks like something went wrong.