Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta akan melakukan kajian terkait pengaruh keberadaan toko modern khususnya minimarket terhadap kondisi pasar tradisional, hingga pelaku usaha mikro kecil di kota tersebut.
Dilansir Antara pada Senin (30/9), Kabid Bimbingan Usaha Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian Kota Yogyakarta Benedict Cahyo Santosa mengatakan saat ini pihaknya terus menggodok konsep kajian yang dimaksud.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan kajian ini. Rencananya semua selasai pada tahun ini,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu indikator yang akan digunakan dalam pelaksanaan kajian adalah amanah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket yang mengatur tentang kemitraan antara toko modern dengan pelaku usaha mikro kecil (UKM).
“Kami akan lihat, apakah minimarket tersebut sudah menyediakan tempat khusus untuk produk UKM atau ada kemitraan dalam bentuk lain dengan pelaku UKM di sekitarnya,” tuturnya.
Dalam kajian tersebut juga akan dilakukan pendataan mengenai persentase tenaga kerja lokal yang bekerja di minimarket tersebut, jumlah, dan penyebaran toko modern di Kota Yogyakarta.
Hasil kajian, lanjut Benedict, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan kebijakan di masa yang akan datang.
“Bisa saja akan ada revisi peraturan wali kota tentang penataan minimarket karena sebelumnya ada aturan yang belum dimasukkan. Harapannya, keberadaan usaha tersebut tidak akan mengancam pasar tradisional atau pelaku usaha kecil lain di Kota Yogyakarta,” sambung Cahyo.
Selain revisi peraturan wali kota, lanjut dia, dimungkinkan juga adanya pembatasan jumlah minimarket waralaba yang bisa beroperasi di Kota Yogyakarta. Meskipun demikian, Cahyo menyebut segmen pasar toko modern dengan pasar tradisional cukup berbeda.
“Toko modern atau minimarket memiliki keunggulan karena berada di lokasi strategis dan jam operasional lebih panjang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan tengah menggodok aturan yang akan mewajibkan toko modern mengantongi izin komersial selain izin usaha yang seluruhnya bisa diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya, komitmen pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, pendaftaran barang dan jasa, termasuk kajian sosial ekonomi hingga kemitraan dengan pelaku UKM di sekitar lokasi usaha.