Selasa, 30 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Yogyakarta Susun Kajian Dampak Minimarket Terhadap Pasar Tradisional

Posted by: 3339 viewer

Yogyakarta Susun Kajian Dampak Minimarket Terhadap Pasar Tradisional
Pasar Beringharjo, Yogyakarta

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta akan melakukan kajian terkait pengaruh keberadaan toko modern khususnya minimarket terhadap kondisi pasar tradisional, hingga pelaku usaha mikro kecil di kota tersebut.

Dilansir Antara pada Senin (30/9), Kabid Bimbingan Usaha Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian Kota Yogyakarta Benedict Cahyo Santosa mengatakan saat ini pihaknya terus menggodok konsep kajian yang dimaksud.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan kajian ini. Rencananya semua selasai pada tahun ini,” ujarnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurut dia, salah satu indikator yang akan digunakan dalam pelaksanaan kajian adalah amanah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket yang mengatur tentang kemitraan antara toko modern dengan pelaku usaha mikro kecil (UKM).

“Kami akan lihat, apakah minimarket tersebut sudah menyediakan tempat khusus untuk produk UKM atau ada kemitraan dalam bentuk lain dengan pelaku UKM di sekitarnya,” tuturnya.

Dalam kajian tersebut juga akan dilakukan pendataan mengenai persentase tenaga kerja lokal yang bekerja di minimarket tersebut, jumlah, dan penyebaran toko modern di Kota Yogyakarta.

Hasil kajian, lanjut Benedict, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan kebijakan di masa yang akan datang.

“Bisa saja akan ada revisi peraturan wali kota tentang penataan minimarket karena sebelumnya ada aturan yang belum dimasukkan. Harapannya, keberadaan usaha tersebut tidak akan mengancam pasar tradisional atau pelaku usaha kecil lain di Kota Yogyakarta,” sambung Cahyo.

IKLAN INFOBRAND.ID

Selain revisi peraturan wali kota, lanjut dia, dimungkinkan juga adanya pembatasan jumlah minimarket waralaba yang bisa beroperasi di Kota Yogyakarta. Meskipun demikian, Cahyo menyebut segmen pasar toko modern dengan pasar tradisional cukup berbeda.

“Toko modern atau minimarket memiliki keunggulan karena berada di lokasi strategis dan jam operasional lebih panjang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan tengah menggodok aturan yang akan mewajibkan toko modern mengantongi izin komersial selain izin usaha yang seluruhnya bisa diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya, komitmen pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, pendaftaran barang dan jasa, termasuk kajian sosial ekonomi hingga kemitraan dengan pelaku UKM di sekitar lokasi usaha.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Kulkas Side by Side POLYTRON, Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern

Kulkas Side by Side POLYTRON, Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Setelah kembali dari liburan panjang, kebutuhan akan penyimpanan bahan makanan yang luas menjadi sangat terasa. Seringkali set...


Halal Bihalal, JNE Kembali Gelar Content Competition 2024

Halal Bihalal, JNE Kembali Gelar Content Competition 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan ekspedisi barang terbesar di Indonesia, JNE hari ini menggelar Halal Bihalal bersama media di Rampstar Kitchen, Jl....


Peluncuran FLEI Edisi ke 22: Tampil dengan Logo dan Tagline Terbaru

Peluncuran FLEI Edisi ke 22: Tampil dengan Logo dan Tagline Terbaru
INFOBRAND.ID-Franchise & License Expo Indonesia, FLEI EXPO 2024 edisi ke-22 akan kembali digelar pada 10-12 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran, Hall D2,...


Untuk Ke 3 Kali-nya Tekiro Mechanic Competition 2024 Kembali di Gelar

Untuk Ke 3 Kali-nya Tekiro Mechanic Competition 2024 Kembali di Gelar
INFOBRAND.ID-Semifinal dan Final Tekiro Mechanic Competition 2024 untuk para siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Pulau&...


Error
Whoops, looks like something went wrong.