INFOBRAND.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan produk polivinil klorida (PVC) Indonesia dinyatakan bebas dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) oleh India sehingga ekspor produk tersebut berpeluang terus meningkat di masa mendatang.
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, hal ini tercantum dalam laporan hasil akhir penyelidikan yang diterbitkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 15 Mei 2023.
"Hasil positif ini tentu menjadi angin segar serta membuka peluang industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar India. Kami berharap produsen produk tersebut dapat terpacu untuk mengakselerasi ekspor ke pasar India guna menunjang kinerja ekspor nonmigas," kata Zulhas dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, penyelidikan safeguard atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) above 2 PPM dengan pos tarif 3904.10.20 dimulai pada 16 September 2022. Penyelidikan tersebut diajukan oleh dua industri dalam negeri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.
Zulhas menambahkan, hasil yang telah dicapai ini merupakan sebuah bentuk kolaborasi yang baik antara pihak-pihak terkait dalam negeri. Indonesia pun berhasil dikecualikan dari tindakan pengamanan perdagangan berupa kuota oleh India.
"Sejak dimulainya penyelidikan, pemerintah Indonesia telah melakukan pembelaan berupa penyampaian sanggahan/submisi secara tertulis maupun secara lisan dalam pelaksanaan dengar pendapat umum (public hearing) yang diselenggarakan DGTR India," ujarnya.
Lebih jauh, Indonesia kata Zulhas lagi, masuk sebagai salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) atau di bawah 3 persen dari total impor India.
"Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan Pemerintah Indonesia kepada otoritas India," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoro mengatakan, DGTR memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure berupa quantitative restriction (kuota) selama satu tahun kepada Tiongkok, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan besaran kuota yang bervariasi.
Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama tiga tahun terakhir (2019-2022).