Kamis, 12 Februari 2026

Follow us:

infobrand

Revisi Perpres Alih Fungsi Lahan: Ujian Konsistensi Kebijakan dan Reputasi Korporasi

Revisi Perpres Alih Fungsi Lahan: Ujian Konsistensi Kebijakan dan Reputasi Korporasi Pembangunan kawasan hunian menjadi salah satu proses alih fungsi lahan.

INFOBRAND.ID - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah tidak hanya menjadi isu kebijakan publik, tetapi juga momentum refleksi bagi dunia usaha dalam menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis.

Langkah pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari strategi besar menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, di tengah implementasinya, muncul perhatian terkait sinkronisasi tata ruang dan kepastian investasi, khususnya pada kawasan industri yang telah memiliki izin dan aktivitas usaha berjalan.

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai harmonisasi kebijakan lintas sektor menjadi kunci agar agenda ketahanan pangan tidak berbenturan dengan pertumbuhan industri. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha.

“Dunia usaha membutuhkan regulasi yang konsisten. Jika kawasan industri yang telah memiliki izin resmi kemudian berubah status, hal ini dapat memunculkan persepsi risiko dan berdampak pada kepercayaan investor,” ujarnya.

Dalam konteks brand dan korporasi, dinamika regulasi seperti ini menjadi ujian ketahanan reputasi. Perusahaan tidak hanya dituntut patuh terhadap regulasi, tetapi juga adaptif dalam merespons perubahan kebijakan tanpa mengganggu kepercayaan mitra, investor, maupun konsumen.

Kawasan industri di wilayah strategis seperti Karawang, Bekasi, dan Tangerang selama ini berperan sebagai motor penggerak ekonomi dan pusat pertumbuhan manufaktur nasional. Oleh sebab itu, setiap perubahan tata ruang perlu dikelola dengan komunikasi yang transparan dan koordinasi yang solid antar kementerian serta pemerintah daerah.

IAW mendorong audit sinkronisasi antara peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan RTRW dan RDTR guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Implementasi Kebijakan Satu Peta Nasional juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi korporasi, situasi ini menjadi pengingat bahwa reputasi bukan hanya dibangun dari kualitas produk dan layanan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen pada prinsip keberlanjutan. Brand yang mampu menjaga transparansi, menjalin komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan, serta menyesuaikan strategi bisnis secara agile akan lebih siap menghadapi dinamika kebijakan.

Di sisi lain, upaya menjaga ketahanan pangan tetap menjadi agenda prioritas nasional. Optimalisasi lahan nonproduktif dan pendekatan berbasis data spasial dinilai dapat menjadi solusi agar agenda pertanian dan industrialisasi berjalan beriringan.

Pada akhirnya, keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lahan pangan bukanlah pilihan yang saling menegasikan. Dengan konsistensi kebijakan, koordinasi yang kuat, dan komitmen korporasi dalam menjaga reputasi serta keberlanjutan, kepercayaan publik dan investor dapat tetap terjaga di tengah perubahan regulasi yang dinamis.


Tag: -

Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV