Jum'at, 26 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Disrupsi Digital: Lubang Besar Itu Bernama Regulasi

Posted by: 2347 viewer

Disrupsi Digital: Lubang Besar Itu Bernama Regulasi
Disrupsi Digital

Pada 22 Maret 2016, laju sepeda motor yang saya kendarai mulai melambat ketika menaiki fly over Sudirman yang menghubungkan Wilayah Karet dengan Kuningan. Bukan disebabkan gangguan pada fungsi mesin, tetapi karena cukup banyak pengendaraa yang berhenti tepat di atas jembatan layang tersebut untuk melihat keadaan dibawahnya.

Dari sana saya mendapati puluhan, bahkan ratusan angkutan umum yang didominasi taksi menggelar demonstrasi dengan memarkirkan kendaraan tepat di depan Gedung Sampoerna Strategic. Usut punya usut, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas keberadaan angkutan online.

Tak jauh, massa dengan atribut jaket hijau, yang disinyalir adalah kalangan pengemudi ojek online, terkosentrasi dengan jumlah yang cukup besar. Gesekan pun tak dapat dihindarkan. Saling serang diantara kedua belah pihak akhirnya meletus.

IKLAN INFOBRAND.ID

Kejadian itu sangat membekas dibenak saya lantaran seorang pria paruh baya berpakaian sipil yang berdiri sekitar dua meter disisi kanan tiba-tiba melepas dua tembakan hampa ke udara guna memecah kosentrasi massa.

Dalam analisa saya, kontak fisik tersebut mencuat lantaran belum adanya payung hukum yang mumpuni dalam memberikan solusi atas disrupsi sosial akibat kemajuan teknologi. Untuk itu, perlu adanya regulasi dan lembaga yang menaungi kebijakan transformasi digital di Tanah Air.

Dikutip dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Indonesia sudah punya regulasi mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

IKLAN INFOBRAND.ID

Kita juga sudah punya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Namun, Perpres ini hanya mengatur tata kelola di lingkup lembaga pemerintah.

Saat ini, yang dibutuhkan adalah aturan perundangan yang mengatur secara menyeluruh tentang bagaimana Indonesia siap untuk melakukan transformasi digital seperti negara-negara lain di dunia. Aturan yang akan mengatur transformasi digital secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa. Peran semua pemangku pembangunan harus dipertimbangkan dalam transformasi digital bangsa ini.

Strategi penyediaan layanan digital, strategi permintaan layanan digital, dan strategi pengelolaan Big Data, serta bagaimana interaksi antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat termasuk juga bagaimana keamanan dan kerahasiaan data terutama data individu dilindung secara maksimal, diatur dalam satu aturan.

Secara kelembagaan kita belum mempunyai lembaga yang secara utuh melakukan perumusan kebijakan umum dan strategi, melakukan koordinasi secara nasional, melakukan pengkajian dan evaluasi, serta melakukan persetujuan terhadap pengembangan transformasi digital di Indonesia.

Untuk itu, pembentukan Dewan Transformasi Digital yang menangani secara menyeluruh transformasi digital di Indonesia mendesak untuk dilakukan, mengingat pesatnya perkembangan teknologi itu sendiri dan juga banyaknya negara yang sudah ambil bagian dalam perubahan tersebut.

IKLAN INFOBRAND.ID

Dewan Transformasi Digital ini nantinya diharapkan dapat melakukan tugas perumusan kebijakan umum dan strategi, melakukan koordinasi secara nasional, melakukan pengkajian dan evaluasi.

Kemudian, melakukan persetujuan terhadap pengembangan transformasi digital di Indonesia untuk menetapkan arah kebijakan dan strategi transformasi digital dalam dukungan layanan (enabling environment). Tujuannya jelas, sebagai lembaga kredibel yang mampu menyediakan layanan digital, permintaan layanan digital, pengumpulan dan analisis Big Data, dan kerjasama antar pemangku kepentingan.

Semoga saja, karut-marut aturan yang dirasa rentan terhadap perubahan digital saat ini dapat segera terselesaikan dengan baik. Sehingga, paradigma regulasi yang selalu tertinggal oleh teknologi akan semakin ter-reduce seiring dengan hadirnya payung hukum dan kelembagaan yang jelas.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Catat, 11-12 Mei Mendatang SPEKIX 2024 akan Digelar di JCC

Catat, 11-12 Mei Mendatang SPEKIX 2024 akan Digelar di JCC
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Special Kids Expo (SPEKIX) 2024 akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 11-12 Mei 2024 dengan tuj...


Tingkatkan Bisnis UMKM, Kadin Dorong Pemanfaatan Digital

Tingkatkan Bisnis UMKM, Kadin Dorong Pemanfaatan Digital
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong digitalisasi bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) un...


Bluebird Hadirkan Lifecare Taxi Baru dengan Kursi Otomatis Khusus

Bluebird Hadirkan Lifecare Taxi Baru dengan Kursi Otomatis Khusus
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (Bluebird) layanan terbaru Lifecare Taxi yang dilengkapi kursi khusus untuk mendukung mobilitas lansia, orang...


Tahun Lalu, PlayStation 5 Terjual 54,8 Juta Secara Global

Tahun Lalu, PlayStation 5 Terjual 54,8 Juta Secara Global
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Sony Indonesia memaparkan sejumlah pencapaian yang diraih PlayStation selama tahun 2023, di antaranya konsol PlayStation 5 yan...