Sabtu, 11 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Lindungi Masyarakat dari Modus Penipuan, Kemendag Blokir 622 Situs Web

Posted by: 1294 viewer

Lindungi Masyarakat dari Modus Penipuan, Kemendag Blokir 622 Situs Web
Sejak Januari, Bappebti bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Untuk menciptakan masyarakat yang baik serta menjauhkan masyarakat Indonesia dari penipuan online dan website tidak bermanfaat, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021 memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Terhitung sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin. Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

IKLAN INFOBRAND.ID

Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Selanjutnya, Bappebti juga secara rutin akan melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

Dalam hal ini, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi PBK.

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” tutup Syist.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Memasuki Tahun Ke- 3 di Indonesia, AIRSCREAM UK Hadir di JIVE Expo 2024

Memasuki Tahun Ke- 3 di Indonesia, AIRSCREAM UK Hadir di JIVE Expo 2024
INFOBRAND.ID-Jakarta – AIRSCREAM UK dengan bangga mengumumkan ekspansi dan pertumbuhan bisnis mereka di pasar rokok elektrik di seluruh negeri....


Bantu Korban Banjir Sulsel, Pupuk Indonesia Salurkan 80 Ton Beras

Bantu Korban Banjir Sulsel, Pupuk Indonesia Salurkan 80 Ton Beras
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyerahkan bantuan kepada korban bencana banjir bandang dan longsor akibat cuaca ekstrem yang te...


Kolaborasi, The Stones Hotel-TMMIN Hadirkan Shuttle Ramah Lingkungan

Kolaborasi, The Stones Hotel-TMMIN Hadirkan Shuttle Ramah Lingkungan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Legian Bali, Autograph Collection bersama dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) resmi menjalin kolaborasi dal...


Fuso Hadir di Indonesia Cold Chain Expo 2024

Fuso Hadir di Indonesia Cold Chain Expo 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC)...