Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Swarna Niaga Finance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-301/NB.2/2019 dan S-302/NB.2/2019 tanggal 18 Juni 2019.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, perusahaan yang memiliki core bisnis pembiayaan kendaraan itu dinilai tidak memenuhi sejumlah pasal pada POJK Nomor 28/POJK.05/2014 dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 terkait perusahaan pembiayaan.
Dikutip dari laman resmi OJK pada Rabu (10/7), PT Swarna Niaga dianggap tidak bisa mengikuti ketentuan terkait administrasi pembukuan, analisa kelayakan pembiyaan, serta manajemen risiko. Selain itu, otoritas juga melihat adanya indikasi ketidaksesuaian soal kewajiban perusahaan untuk pengembangan dan pengetahuan tenaga kerja.
“Perusahaan wajin menganggarkan dan merealisasikan 2,5% dari biaya pegawai dan pengurus SDM Perusahaan untuk pelatihan pegawai,” sebut rilis tersebut dalam salah satu pasal.
Dengan demikian, sanksi ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya surat, yaitu 18 Juni 2019. Lalu, jika dalam kurun waktu tersebut otoritas tidak melihat adanya upaya pemenuhan ketentuan yang berlaku dari PT Swarna Niaga, maka perusahan itu akan dicabut izin usahanya.
“Dampak dari pembekuan kegiatan usaha tesebut adalah PT Swarna Niaga Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan,” tutup keterangan tertulis itu.