JAKARTA, INFOBRAND.ID – PT Google Indonesia memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk layanan Google Ads. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019 mendatang.
Google dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pengenaan pajak ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan kepada peraturan pajak di Indonesia. Dengan demikian, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10%.
“Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis Google seperti dikutip dari laman Pusat Bantuan Google Ads.
Kebijakan Google yang mewajibkan pembayaran PPN ini merupakan hal baru di Indonesia, yang memang belum mengenal pajak digital. Sebelumnya Google, termasuk Facebook, tidak mengenakan kewajiban pajak konvensional seperti ini. Dengan kata lain, memasang iklan di Google atau Facebook tidak perlu membayar PPN.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional, terutama di sektor digital seperti Facebook, Google, dan lain-lain.
Beberapa langkah yang telah dilakukan Kemenkeu di antaranya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ditandatangani pada 1 April 2019.
Pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnis di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap (BUT). Dengan prinsip itu, otoritas pajak bisa menaksir jumlah pajak dengan basis data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. [ded]