JAKARTA, INFOBRAND.ID – Yayasan Pariwisata Spa Indonesia (YPSI) bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan “Lomba Profesi dan Audisi Pemilihan Duta Pariwisata Spa” tingkat Regional 2 (Jabodetabek, Jawa Barat, Banten dan Lampung) di Aula Mandala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Spa & Wellness Tourism Award dan Pemilihan Duta Pariwisata Spa tingkat Nasional yang bekerjasama dengan Kementrian Pariwisata.
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, Karnaedi dalam sambutannya mengatakan bahwa lomba spa profesi ini merupakan upaya untuk membentuk SDM unggul. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di segala sektor.
“Lomba spa profesi ini juga untuk meningkatkan kualitas daya saing tenaga kerja bidang terapis spa dan meningkatkan kompetensi sertifikasi dan juga agar para terapis spa memahami pentingnya profesional dan legalitas, sehingga dapat mendongkrak pendapatan industri spa, pariwisata dan juga pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Karnaedi.
Sementara itu, untuk pemilihan Duta Pariwisata Spa sendiri telah terseleksi secara nasional sekitar 50 orang pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Spa & Wellness Tourism Award 2019, Precillia Prederica.
Menurut Precillia, sedikitnya telah terjaring sebanyak 33 peserta untuk mengikuti seleksi dan audisi nasional serta akan dipilih sebanyak 20 finalis yang akan tampil pada malam Grand Final pada 9 September 2019 nanti.
Sementara Pembina YPSI, Annie Savitri berharap ajang Spa & Wellness Tourism Award 2019 ini dapat meningkatkan awareness dan pemahaman pariwisata Spa Indonesia, baik di Indonesia sendiri maupun di mancanegara.
Melalui kegiatan ini juga YPSI berharap pemerintah juga bisa mendukung dari sisi perpajakan yang belum mendukung pertumbuhan pada industri jasa spa.
“Kami berharap pemerintah dapat merevisi aturan perpajakan sehingga industri ini dapat berkembang cepat, mengingat aturan perundangan No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masuk pada kategori pajak hiburan sedangkan pada UU Kepariwisataan No. 10 tahun 2009 ( yang terbit terlebih dahulu) saja sudah memisahkan bidang spa dan pariwisata jasa hiburan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata, Arief Yahya mengatakan kalau Indonesia memiliki potensi SDM yang luar biasa di sektor pariwisata. Terlebih pemerintah tengah mendorong pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan Tanah Air.
"Pariwisata kita sedang jadi pembicaraan dunia karena tingkat pertumbuhan, peluang tenaga kerja, dan devisa bagi negara jumlahnya luar biasa signifikan,” tutupnya. [ded]