Kamis, 09 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Mengenal Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Apa Saja?

Posted by: 2132 viewer

Mengenal Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Apa Saja?
Ilustrasi Fintech Ilegal (Istimewa)

JAKARTA, INFOBRAND.ID – Masyarakat harus waspada dengan maraknya layanan pembiayaan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia. Karena beberapa diantaranya bisa saja ilegal atau tidak terdaftar. Hal ini diserukan oleh Direktur Pelayanan Konsuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam dalam acara Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019) lalu.

Menurut dia, fintech ilegal bukan hanya dapat merugikan nasabah saja, tapi juga berpotensi melakukan tindak pidana lewat pengambilan data pribadi nasabah. “Kalau legal mereka nggak bisa sembarangan, sebab kalau melanggar akan kena sanksi,” ujarnya.

Untuk itu, Agus menyarankan agar calon nasabah dapat mengenali ciri-ciri fintech ilegal sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman. Dengan begitu, nasabah bisa menghindari risiko kerugian yang akan dialami nantinya. Sedikitnya, kata dia, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Apa saja?

IKLAN INFOBRAND.ID

Baca juga: Ada 20 Fintech Antre Ajukan Izin di OJK

Kontrak

Hal yang paling utama adalah soal kontrak. Agus menyarankan agar calon nasabah membaca dan memahami isi dari kontrak yang nantinya disepakati antara kedua belah pihak. Karena biasanya kontrak tersebut berisi informasi penting seperti bunga pinjaman.

“Padahal isi kontrak itu yang menjadi dasar utamanya. Jadi saran saya, kalau mau pinjam di fintech itu baca dulu kontraknya dengan teliti,” kata dia.

Ketika bicara soal bunga, kata Agus, jika pinjaman online tersebut terdaftar maka, bunga pinjaman maksimal yang bisa dikenai adalah 100 persen dari total jumlah pokok pinjaman.

Baca juga: Tiga Asosiasi Fintech Sepakati Kode Etik Bersama

IKLAN INFOBRAND.ID

Debt Collector

“Kalau mereka terdaftar, maka tenaga debt collector-nya atau si penagih juga tersertifikasi. Lain halnya dengan yang ilegal,” tuturnya.

Database Pengguna

Menurut Agus, apabila ada fintech yang meminta nasabah menyetujui penggunaan daftar kontak, dipastikan itu adalah fintech ilegal. Karena kalau fintech legal itu dilarang masuk ke database pengguna seperti daftar kontan dan lain sebagainya.

“Biasanya kalau fintech ilegal itu syaratnya izin akses kontak. Kalau gak diizinin ya gak dikasih pinjaman. Jadi calon nasabah yang memang sedang butuh uang terpaksa mengiyakan syarat tersebut,” tutupnya. [ded]

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Dimensity 9300+ Meluncur, Chip Kelas Atas Terbaru dari MediaTek

Dimensity 9300+ Meluncur, Chip Kelas Atas Terbaru dari MediaTek
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand teknologi, MediaTek, secara resmi meluncurkan Dimensity 9300+ sebagai chip selular andalan terbarunya dalam portofolio D...


Masuki Tren AI, Apple Luncurkan Chip M4

Masuki Tren AI, Apple Luncurkan Chip M4
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Apple baru-baru ini mengumumkan secara resmi memperkenalkan kehadiran chip M4 sebagai chip yang dapat mendukung kinerja kecerd...


Kecap Sedaap Kedelai Hitam Special Hadirkan Kembali Pesta Kuliner Sedaap

Kecap Sedaap Kedelai Hitam Special Hadirkan Kembali Pesta Kuliner Sedaap
INFOBRAND.ID - Pesta Kuliner Sedaap, event kuliner yang diselenggarakan oleh Kecap Sedaap Kedelai Hitam Special, hadir kembali. Gelaran Pesta Kuliner...


Sapa Konsumen, MUF Auto Fest 2024 Kembali Digelar

Sapa Konsumen, MUF Auto Fest 2024 Kembali Digelar
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Setelah sukses dilaksanakan di Kota Bandung, gelaran MUF Auto Fest 2024 kini kembali digelar di Jakarta, tepatnya di Mall Kela...