Selasa, 14 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Guna Dukung PPKM 2021, Kemenperin Perketat Sektor Industri

Posted by: 1416 viewer

Guna Dukung PPKM 2021, Kemenperin Perketat Sektor Industri
Kemenperin Perkuat Sektor Industri di Masa PPKM

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Meningkatnya penyebaran virus Covid-19 fase kedua ini, pemerintah banyak mengambil kebijakan-kebijakan baru guna memutus rantai penyebaran virus tersebut. Salah satunya adalah kebijakan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (4/7). Dalam sektor Industri mengenai kebijakan terbaru pasca PPKM. Ia mengatakan “Guna menjaga keberlangsungan sektor-sektor ekonomi yang bersifat strategis, khususnya sektor industri, kami telah memberikan sejumlah pernyataan melalui pernyataan Menteri Perindustrian (Ministerial Statements),”

Dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang diperlukan dalam masa pandemi Covid-19, serta mendukung operasional sektor industri di masa PPKM Darurat melalui instrumen berupa Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

IKLAN INFOBRAND.ID

“IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum,” jelas Menperin.

Kemenperin juga akan melibatkan dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Kemenperin juga akan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, serta akan melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi yang tegas.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Ada dua hal penting dalam Surat Edaran tersebut.

Pertama, memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki OMKI melaksanakan kegiatan industrinya sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat. Kedua, mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri, sehingga terbukti efektif menjaga keberlansungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Hal tersebut tercermin dari PMI manufaktur Indonesia, yang selama delapan bulan terakhir terus berada di atas angka 50 atau ekspansif. Selain itu, kinerja ekspor dan investasi di sektor industri juga terus mengalami kenaikan,” kata Eko.

Eko menambahkan, beberapa tindak lanjut dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan industri selama PPKM Darurat, di antaranya adalah membentuk Tim PIC IOMKI dalam masa PPKM Darurat Kemenperin, yang terbagi dalam lima wilayah PPKM Darurat, melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam implementasi kebijkan industri di masa PPKM Darurat, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama Satgas Nasional dan Pemda dalam kebijakan IOMKI pada masa PPKM Darurat secara berkala dan sewaktu-waktu.

Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengemukakan, untuk menjamin berlangsungnya kegiatan ekonomi terutama pada sektor-sektor yang esensial dan kritikal, Pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk beroperasi sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dimana sektor esensial diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO), dan pada sektor kritikal diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO).

“Keduanya dengan protokol kesehatan secara ketat. Instansi dan aparat pemerintah daerah dibantu oleh TNI dan Polri diberikan kewenangan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 tersebut,” tuturnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI

Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan kendaraan roda dua listrik asal China, Yadea, melakukan peletakan batu pertama untuk pabrik barunya di Karawang, Ja...


BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang

BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, melalui BNI Berbagi kembali menyalurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang Tagulandang...


realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah

realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Jika smartphone entry-level pada umumnya identik dengan fitur yang terbatas, realme C65, smartphone terbaru dari realme C Seri...


Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67

Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di dunia teknologi, ketahanan terhadap lingkungan eksternal seperti air dan partikel debu merupakan faktor krusial dalam memas...