Kamis, 16 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

PPKM Diperpanjang sampai Agustus, Kemenperin Yakin Industri Taat Protokol Kesehatan

Posted by: 1285 viewer

PPKM Diperpanjang sampai Agustus, Kemenperin Yakin Industri Taat Protokol Kesehatan
Dok. Kemenperin

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Pemerintah fokus untuk melakukan upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air. Selain menjalankan kebijakan di bidang kesehatan, pemerintah juga mengakselerasi secara beriringan untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (24/7). Menyatakan “Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,”

Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” tegas Menperin.

Sebab, dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga. Adapun beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Dalam SE Menperin ini ditegaskan pula mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil (7.382 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (6.023 izin), dan industri agro (4.992 izin).

IKLAN INFOBRAND.ID

Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 299 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Pertamina Hulu Energi Perkuat Komitmen Menuju Net Zero Emission

Pertamina Hulu Energi Perkuat Komitmen Menuju Net Zero Emission
INFOBRAND.ID - PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sebagai Subholding Upstream Pertamina terus menjajaki beragam peluang kerjasama dengan berbagai pihak u...


MedcoEnergi Perkuat Portofolio Tiga Sektor Bisnis Menuju Transisi Energi

MedcoEnergi Perkuat Portofolio Tiga Sektor Bisnis Menuju Transisi Energi
INFOBRAND.ID - Minyak dan gas (migas) masih memiliki peran penting di era transisi ini termasuk bagi industri strategis seperti petrokimia dan pembang...


MedcoEnergi Dukung Penanganan Perubahan Iklim melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan

MedcoEnergi Dukung Penanganan Perubahan Iklim melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
INFOBRAND.ID - PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi), perusahaan energi independen nasional terkemuka di Asia Tenggara, berkomitmen untuk...


AC Smart Neuva Pro Dibekali Refrigerant R32 yang Hemat

AC Smart Neuva Pro Dibekali Refrigerant R32 yang Hemat
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di musim panas ini, Indonesia sedang dihadapkan pada fenomena yang semakin umum terjadi, hot spells, periode panas yang ekstre...