Selasa, 14 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Setujui Penggabungan 2 Penyelenggara Telekomunikasi, Dirjen SDPPI: Perhatikan Perlindungan Konsumen & Persaingan Usaha

Posted by: 128 viewer

Setujui Penggabungan 2 Penyelenggara Telekomunikasi, Dirjen SDPPI: Perhatikan Perlindungan Konsumen & Persaingan Usaha

Terhitung sejak tanggal 20 September 2021, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, penggabungan dua penyelengara telekomunikasi tersebut yang kini berganti nama menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) atau yang disingkat IOH, perlu memperhatikan prinsip bisnis.

“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, secara Virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (08/11/2021).

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurut Dirjen SDPPI, Menkominfo Johnny G. Plate kemudian memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kementerian Kominfo, setelah menerima permohonan penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelasnya.

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan persetujuan prinsip Menteri Kominfo, Dirjen Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

“IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

Halaman   1 2 Show All

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


CGTN:

CGTN: "Masa Keemasan" dalam Hubungan Bilateral: Tiongkok, Hungaria merumuskan rencana kerja sama dan pembangunan yang baru
BEIJING, 13 Mei 2024 /PRNewswire/ -- Tiongkok dan Hungaria, Kamis lalu, memutuskan untuk meningkatkan hub...


Huawei Luncurkan Solusi

Huawei Luncurkan Solusi "All-Scenario Smart Telecom Power"
BANGKOK, 13 Mei 2024 /PRNewswire/ -- Pada 9 Mei lalu, 8th Global ICT Energy Efficiency Summit, mengusung...



Traveloka Memperkuat Komitmen Keberlanjutan Sebagai Sponsor Platinum Pertama di Dunia untuk GSTC

Traveloka Memperkuat Komitmen Keberlanjutan Sebagai Sponsor Platinum Pertama di Dunia untuk GSTC
TOKYO, 13 Mei 2024 /PRNewswire/ --Traveloka, platform travel terdepan se-Asia Tenggara, hari ini men...