Senin, 07 Oktober 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Banjir Gugatan Untuk PLN Pasca Blackout

Posted by: 2551 viewer

Banjir Gugatan Untuk PLN Pasca Blackout
Ilustrasi mati lampu

JAKARTA, INFOBRAND.IDPT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibanjiri gugatan dari para penggunanya pasca insiden pemadaman listrik secara massal atau blackout yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Azas Tigor Nainggolan salah satunya. Pria yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini berencana mengajukan gugatan Perdata ke pengadilan yang akan di daftarkan pada hari Selasa (13/8/2019) pekan depan.

Menurut Azas, kejadian pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan trasnportasi publik massal Kereta Rel Listrik (KRL).

IKLAN INFOBRAND.ID

“Gugatan saya ini terkait dengan pengalaman saya yang pada hari Minggu itu menjadi korban bersama ratusan penumpang KRL yang terlantar di stasiun Bogor Jawa Barat. Sebagai konsumen layanan KRL saya kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan, Rabu (7/8/2019).

Gugatan juga dilayangkan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN yang menyerukan para korban mati lampu massal untuk menggugat PLN. BPKN menilai mati lampu massal tersebut telah merugikan banyak pihak.

Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengatakan nantinya gugatan mandiri itu bisa diajukan masyarakat bersama dengan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).

“BPKN juga mendorong Konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM,” kata Nurul dalam keterangan resminya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing juga resmi melayangkan gugatan secara hukum serta meminta Direksi PLN segera diganti. Menurutnya, PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.

IKLAN INFOBRAND.ID

KKI melayangkan gugatannya melalui kuasa hukum, Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan, terkait perbuatan melawan hukum terhadap PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Sebelumnya, Direktur pengadaan strategi 2 PLN Djoko R Abumanan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggannya.

Terkait kompensasi sendiri, dia menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan perhitungan dalam waktu sebulan untuk mengetahui apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan ganti rugi atau tidak.

Djoko mengatakan, pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Oleh karena itu, dalam kurun waktu sebulan pihaknya akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan,” paparnya.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Berikutnya kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi. [ded]

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Gelar Rakernas, IWAPI Siap Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Menuju Indonesia Emas 2045

Gelar Rakernas, IWAPI Siap Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Menuju Indonesia Emas 2045
INFOBRAND.ID, Kuala Lumpur – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dengan bangga menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2024 yang m...


Manjakan Peserta, Garda Medika Hadirkan Inovasi Express Discharge

Manjakan Peserta, Garda Medika Hadirkan Inovasi Express Discharge
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Lebih dari satu dekade, Garda Medika, produk asuransi kesehatan khusus untuk segmen korporasi dari Asuransi Astra telah melaya...


FLEI Business Show 2024: Tawarkan Inovasi & Solusi Bisnis Terkini

FLEI Business Show 2024: Tawarkan Inovasi & Solusi Bisnis Terkini
FRANCHISEGLOBAL.COM-FLEI Business Show 2024 menjadi sorotan utama bagi pelaku bisnis yang ingin mendapatkan wawasan dan solusi inovatif. Acara ini dia...


Allpack Indonesia 2024: Pameran Internasional Industri Kemasan & Percetakan Segera di Gelar!

Allpack Indonesia 2024: Pameran Internasional Industri Kemasan & Percetakan Segera di Gelar!
INFOBRAND.ID-Pameran Allpack Indonesia 2024 akan segera digelar, menjadi ajang penting bagi pelaku industri kemasan dan percetakan. Acara ini bertujua...