JAKARTA, INFOBRAND.ID – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibanjiri gugatan dari para penggunanya pasca insiden pemadaman listrik secara massal atau blackout yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Azas Tigor Nainggolan salah satunya. Pria yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini berencana mengajukan gugatan Perdata ke pengadilan yang akan di daftarkan pada hari Selasa (13/8/2019) pekan depan.
Menurut Azas, kejadian pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan trasnportasi publik massal Kereta Rel Listrik (KRL).
“Gugatan saya ini terkait dengan pengalaman saya yang pada hari Minggu itu menjadi korban bersama ratusan penumpang KRL yang terlantar di stasiun Bogor Jawa Barat. Sebagai konsumen layanan KRL saya kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan, Rabu (7/8/2019).
Gugatan juga dilayangkan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN yang menyerukan para korban mati lampu massal untuk menggugat PLN. BPKN menilai mati lampu massal tersebut telah merugikan banyak pihak.
Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengatakan nantinya gugatan mandiri itu bisa diajukan masyarakat bersama dengan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
“BPKN juga mendorong Konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM,” kata Nurul dalam keterangan resminya.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing juga resmi melayangkan gugatan secara hukum serta meminta Direksi PLN segera diganti. Menurutnya, PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
KKI melayangkan gugatannya melalui kuasa hukum, Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan, terkait perbuatan melawan hukum terhadap PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Sebelumnya, Direktur pengadaan strategi 2 PLN Djoko R Abumanan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggannya.
Terkait kompensasi sendiri, dia menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan perhitungan dalam waktu sebulan untuk mengetahui apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan ganti rugi atau tidak.
Djoko mengatakan, pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Oleh karena itu, dalam kurun waktu sebulan pihaknya akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak.
“Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan,” paparnya.
Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Berikutnya kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi. [ded]