INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan identitas merek merupakan jaminan orisinalitas dari suatu produk Indikasi Geografis kepada konsumen bahwa standar kualitas produk sesuai dengan dokumen deskripsi.
Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana mengatakan identitas merek dimaksud meliputi nama dan logo, logo Indikasi Geografis, pengemasan, kode asal produk, serta autentisitas.
"Setiap produk Indikasi Geografis memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakan produk tersebut dengan produk sejenis dari daerah lain. Nilai tambah inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan sehingga menambah daya saing suatu produk," kata Irma dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (22/5/2024).
Irma melanjutkan, komersialisasi produk Indikasi Geografis juga harus didukung dengan skema sistem kontrol Indikasi Geografis yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) maupun kontrol eksternal yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Dengan demikian, nantinya penerapan sistem kontrol Indikasi Geografis nasional ini bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk Indikasi Geografis.
Irma menjelaskan peningkatan nilai produk lokal sebagai Indikasi Geografis menjadi fokus pemerintah pada tahun 2024 melalui DJKI Kemenkumham.
Namun, saat ini pembinaan pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan setelah Indikasi Geografis terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis.
Untuk itu, DJKI menggandeng Tokopedia dalam menggelar acara Geographical Indication Goes to Marketplace, yang mengundang Perkumpulan Petani Perlindungan Indikasi Geografis (PPPIG) Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.
"Kami mengharapkan peserta yang hadir akan memiliki kemampuan teknis dalam hal promosi dan komersialisasi, baik melalui media online maupun offline sehingga jangkauan pasar dari produknya lebih besar lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Endang Syahrudin berpendapat pelatihan tersebut sangat penting untuk memperkuat MPIG yang dipimpinnya karena hingga saat ini masih banyak kendala untuk memberdayakan petani Kopi Sukapura.
"Kita harus lebih sering menggunakan branding Indikasi Geografis yang sudah kita dapatkan sejak 2020 untuk memasarkan produk. Karena kalau masih asal daerah yang kebunnya beberapa hektar itu, kita akan kebingungan apabila ada permintaan besar dan jumlah produk kita sendiri tidak cukup," ujarnya.
Endang, yang juga menjabat sebagai Ketua MPIG Kopi Sukapura, berharap para petani lebih solid ke depan agar kesempatan untuk maju bersama lebih besar. Dengan lebih berdayanya para petani, diharapkan Kopi Sukapura akan memiliki reputasi yang semakin baik di masa depan.
Geographical Indication Goes to Marketplace merupakan salah satu program unggulan yang dijalankan DJKI dalam rangka Tahun Indikasi Geografis 2024.
Program itu sebelumnya telah dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah, dan akan dilanjutkan ke lima titik lainnya di Indonesia untuk memperluas pasar produk Indikasi Geografis.