Jum'at, 26 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Jangan Lama-lama, Makan di Warteg Kini Diawasi Satgas Covid-19

Posted by: 1266 viewer

Jangan Lama-lama, Makan di Warteg Kini Diawasi Satgas Covid-19
Menu masakan warteg/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Satuan Tugas Covid-19 di setiap wilayah hingga tingkat RT berwenang mengawasi aktivitas pengunjung di tempat makan seperti restoran, rumah makan dan warung Tegal (warteg) setelah pemerintah melakukan penyesuaian PPKM.

"Pengawasannya di tempat-tempat restoran, maupun di rumah makan atau warung Tegal oleh Satgas Covid-19 di setiap wilayah masing-masing," kata dia di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan ketika pemerintah melakukan penyesuaian masa PPKM yang dijadwalkan berlaku hingga 2 Agustus 2021.

IKLAN INFOBRAND.ID

Di sisi lain, ia mendorong warga di DKI untuk segera melaksanakan vaksinasi agar lebih aman ketika melakukan aktivitas, termasuk makan di warung makan, restoran hingga warung tegal dengan pembatasan waktu maksimal 20 menit.

"Kami minta semua segera melaksanakan vaksin sehingga kemana pun kita pergi, berangkat, menuju ke tempat manapun jauh lebih aman bagi mereka yang sudah divaksin," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal termasuk operasional tempat usaha.

Pengunjung di warung makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

IKLAN INFOBRAND.ID

Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup dengan kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah 25 persen.

Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Catat, 11-12 Mei Mendatang SPEKIX 2024 akan Digelar di JCC

Catat, 11-12 Mei Mendatang SPEKIX 2024 akan Digelar di JCC
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Special Kids Expo (SPEKIX) 2024 akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 11-12 Mei 2024 dengan tuj...


Tingkatkan Bisnis UMKM, Kadin Dorong Pemanfaatan Digital

Tingkatkan Bisnis UMKM, Kadin Dorong Pemanfaatan Digital
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong digitalisasi bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) un...


Bluebird Hadirkan Lifecare Taxi Baru dengan Kursi Otomatis Khusus

Bluebird Hadirkan Lifecare Taxi Baru dengan Kursi Otomatis Khusus
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (Bluebird) layanan terbaru Lifecare Taxi yang dilengkapi kursi khusus untuk mendukung mobilitas lansia, orang...


Tahun Lalu, PlayStation 5 Terjual 54,8 Juta Secara Global

Tahun Lalu, PlayStation 5 Terjual 54,8 Juta Secara Global
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Sony Indonesia memaparkan sejumlah pencapaian yang diraih PlayStation selama tahun 2023, di antaranya konsol PlayStation 5 yan...