Senin, 13 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Yogyakarta Susun Kajian Dampak Minimarket Terhadap Pasar Tradisional

Posted by: 3368 viewer

Yogyakarta Susun Kajian Dampak Minimarket Terhadap Pasar Tradisional
Pasar Beringharjo, Yogyakarta

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta akan melakukan kajian terkait pengaruh keberadaan toko modern khususnya minimarket terhadap kondisi pasar tradisional, hingga pelaku usaha mikro kecil di kota tersebut.

Dilansir Antara pada Senin (30/9), Kabid Bimbingan Usaha Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian Kota Yogyakarta Benedict Cahyo Santosa mengatakan saat ini pihaknya terus menggodok konsep kajian yang dimaksud.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan kajian ini. Rencananya semua selasai pada tahun ini,” ujarnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurut dia, salah satu indikator yang akan digunakan dalam pelaksanaan kajian adalah amanah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket yang mengatur tentang kemitraan antara toko modern dengan pelaku usaha mikro kecil (UKM).

“Kami akan lihat, apakah minimarket tersebut sudah menyediakan tempat khusus untuk produk UKM atau ada kemitraan dalam bentuk lain dengan pelaku UKM di sekitarnya,” tuturnya.

Dalam kajian tersebut juga akan dilakukan pendataan mengenai persentase tenaga kerja lokal yang bekerja di minimarket tersebut, jumlah, dan penyebaran toko modern di Kota Yogyakarta.

Hasil kajian, lanjut Benedict, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan kebijakan di masa yang akan datang.

“Bisa saja akan ada revisi peraturan wali kota tentang penataan minimarket karena sebelumnya ada aturan yang belum dimasukkan. Harapannya, keberadaan usaha tersebut tidak akan mengancam pasar tradisional atau pelaku usaha kecil lain di Kota Yogyakarta,” sambung Cahyo.

IKLAN INFOBRAND.ID

Selain revisi peraturan wali kota, lanjut dia, dimungkinkan juga adanya pembatasan jumlah minimarket waralaba yang bisa beroperasi di Kota Yogyakarta. Meskipun demikian, Cahyo menyebut segmen pasar toko modern dengan pasar tradisional cukup berbeda.

“Toko modern atau minimarket memiliki keunggulan karena berada di lokasi strategis dan jam operasional lebih panjang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan tengah menggodok aturan yang akan mewajibkan toko modern mengantongi izin komersial selain izin usaha yang seluruhnya bisa diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya, komitmen pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, pendaftaran barang dan jasa, termasuk kajian sosial ekonomi hingga kemitraan dengan pelaku UKM di sekitar lokasi usaha.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Memasuki Tahun Ke- 3 di Indonesia, AIRSCREAM UK Hadir di JIVE Expo 2024

Memasuki Tahun Ke- 3 di Indonesia, AIRSCREAM UK Hadir di JIVE Expo 2024
INFOBRAND.ID-Jakarta – AIRSCREAM UK dengan bangga mengumumkan ekspansi dan pertumbuhan bisnis mereka di pasar rokok elektrik di seluruh negeri....


Bantu Korban Banjir Sulsel, Pupuk Indonesia Salurkan 80 Ton Beras

Bantu Korban Banjir Sulsel, Pupuk Indonesia Salurkan 80 Ton Beras
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyerahkan bantuan kepada korban bencana banjir bandang dan longsor akibat cuaca ekstrem yang te...


Kolaborasi, The Stones Hotel-TMMIN Hadirkan Shuttle Ramah Lingkungan

Kolaborasi, The Stones Hotel-TMMIN Hadirkan Shuttle Ramah Lingkungan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Legian Bali, Autograph Collection bersama dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) resmi menjalin kolaborasi dal...


Fuso Hadir di Indonesia Cold Chain Expo 2024

Fuso Hadir di Indonesia Cold Chain Expo 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC)...