JAKARTA, INFOBRAND.ID – Membeli mobil dengan cara over kredit menjadi salah satu alternatif bagi anda yang tidak bisa membeli mobil baru. Meski begitu, banyak yang harus diperhatikan saat anda memutuskan untuk membeli mobil bekas secara over kredit. Selain memperhatikan detail kondisi mobil yang sudah pernah digunakan sebelumnya, anda juga diwajibkan untuk lapor ke leasing dan juga pihak asuransi atas perubahan kepemilikan mobil tersebut. Kenapa demikian?
Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi dan pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama, sehingga terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi.
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan,” demikian isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab IV pasal 10 seperti yang disampaikan Asuransi Garda Oto dalam keterangan tertulisnya.
Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit. Mengapa sangat penting untuk segera lapor, hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.