Jum'at, 26 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Mengenal Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Apa Saja?

Posted by: 2107 viewer

Mengenal Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Apa Saja?
Ilustrasi Fintech Ilegal (Istimewa)

JAKARTA, INFOBRAND.ID – Masyarakat harus waspada dengan maraknya layanan pembiayaan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia. Karena beberapa diantaranya bisa saja ilegal atau tidak terdaftar. Hal ini diserukan oleh Direktur Pelayanan Konsuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam dalam acara Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019) lalu.

Menurut dia, fintech ilegal bukan hanya dapat merugikan nasabah saja, tapi juga berpotensi melakukan tindak pidana lewat pengambilan data pribadi nasabah. “Kalau legal mereka nggak bisa sembarangan, sebab kalau melanggar akan kena sanksi,” ujarnya.

Untuk itu, Agus menyarankan agar calon nasabah dapat mengenali ciri-ciri fintech ilegal sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman. Dengan begitu, nasabah bisa menghindari risiko kerugian yang akan dialami nantinya. Sedikitnya, kata dia, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Apa saja?

IKLAN INFOBRAND.ID

Baca juga: Ada 20 Fintech Antre Ajukan Izin di OJK

Kontrak

Hal yang paling utama adalah soal kontrak. Agus menyarankan agar calon nasabah membaca dan memahami isi dari kontrak yang nantinya disepakati antara kedua belah pihak. Karena biasanya kontrak tersebut berisi informasi penting seperti bunga pinjaman.

“Padahal isi kontrak itu yang menjadi dasar utamanya. Jadi saran saya, kalau mau pinjam di fintech itu baca dulu kontraknya dengan teliti,” kata dia.

Ketika bicara soal bunga, kata Agus, jika pinjaman online tersebut terdaftar maka, bunga pinjaman maksimal yang bisa dikenai adalah 100 persen dari total jumlah pokok pinjaman.

Baca juga: Tiga Asosiasi Fintech Sepakati Kode Etik Bersama

IKLAN INFOBRAND.ID

Debt Collector

“Kalau mereka terdaftar, maka tenaga debt collector-nya atau si penagih juga tersertifikasi. Lain halnya dengan yang ilegal,” tuturnya.

Database Pengguna

Menurut Agus, apabila ada fintech yang meminta nasabah menyetujui penggunaan daftar kontak, dipastikan itu adalah fintech ilegal. Karena kalau fintech legal itu dilarang masuk ke database pengguna seperti daftar kontan dan lain sebagainya.

“Biasanya kalau fintech ilegal itu syaratnya izin akses kontak. Kalau gak diizinin ya gak dikasih pinjaman. Jadi calon nasabah yang memang sedang butuh uang terpaksa mengiyakan syarat tersebut,” tutupnya. [ded]

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah

Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi, Nokia, mengumumkan telah menyelesaikan proyek lima tahun bersama XL Axiata dalam rangka memodernisasi ja...


Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024

Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Bank DKI berkolaborasi bersama komunitas Mini 4WD dalam pergelaran Indonesia Mini 4WD Championship 2024 yang diselenggarakan d...


Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang

Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Indonesia Diecast Expo (IDEX) akan kembali digelar kegiatan acara untuk para pencinta diecast melalui gelaran Indonesia Diecas...


Speaker HiFi Audivo PHS 6A Hadirkan Suara Jernih dan Detail

Speaker HiFi Audivo PHS 6A Hadirkan Suara Jernih dan Detail
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Menemukan cara untuk meningkatkan mood, menikmati waktu untuk diri sendiri, dan meningkatkan produktivitas merupakan elemen pe...