Sabtu, 27 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri - Depok

Posted by: 2496 viewer

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri - Depok
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–104/D.03/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 5 Juni 2018.

Keputusan itu diambil, setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah, PT BPR Mega Karsa Mandiri sejak tanggal 01 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

IKLAN INFOBRAND.ID

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus dan Tim Kurator sebagai pihak yang mewakili Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan Pengurus dan Tim Kurator untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus dengan harus memiliki rasio KPMM minimal sebesar 8% tidak terealisasi.

Untuk itu, mempertimbangkan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Tim Kurator dalam menyehatkan dan memperbaiki kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah

Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi, Nokia, mengumumkan telah menyelesaikan proyek lima tahun bersama XL Axiata dalam rangka memodernisasi ja...


Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024

Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Bank DKI berkolaborasi bersama komunitas Mini 4WD dalam pergelaran Indonesia Mini 4WD Championship 2024 yang diselenggarakan d...


Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang

Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Indonesia Diecast Expo (IDEX) akan kembali digelar kegiatan acara untuk para pencinta diecast melalui gelaran Indonesia Diecas...


Speaker HiFi Audivo PHS 6A Hadirkan Suara Jernih dan Detail

Speaker HiFi Audivo PHS 6A Hadirkan Suara Jernih dan Detail
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Menemukan cara untuk meningkatkan mood, menikmati waktu untuk diri sendiri, dan meningkatkan produktivitas merupakan elemen pe...