Kamis, 02 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Pengaturan Penjualan Social Commerce untuk Melindungi UMKM

Posted by: 572 viewer

Pengaturan Penjualan Social Commerce untuk Melindungi UMKM
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
 
"Adanya pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan," ujar menteri yang akrab disapa Zulhas ini dikutip Antara, Kamis (21/9/2023).
 
Menurutnya lagi, UMKM menjadi sektor yang terus didorong dan dijaga perkembangannya sebab sektor tersebut telah mendukung perekonomian hingga 90 persen dan 60 persen produk domestik bruto (PDB) di Indonesia.
 
"Selain melindungi UMKM kami juga akan membuat suatu ekosistem kewirausahaan yang bisa mendukung perkembangan UMKM yang dulu skala kecil bisa naik kelas menjadi skala besar," ujarnya.

Menurutnya lagi, ekosistem kewirausahaan itu terdiri dari empat pilar yakni  keterkaitan antara UMKM, ritel modern, lembaga keuangan perbankan, dan marketplace.
 
"Jadi UMKM, ritel modern bisa sama-sama berkembang. Apalagi sekarang penjualan offline sudah tidak cukup, dan membutuhkan penjualan daring agar bisa berkembang. Oleh karena itu kami sambungkan ke marketplace sekaligus untuk pembiayaan ke perbankan," jelasnya.
 
Dia menambahkan, dengan ekosistem kewirausahaan ditambah dengan penataan izin penjualan di e-commerce dan social commerce diharapkan dapat meningkatkan sektor UMKM untuk menopang perekonomian nasional.
 
Selain itu, kata dia lagi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi Permendag tersebut tengah dikejar dan yang menjadi salah satu alasannya adalah platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
 
Poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Hadirkan Cooker Hood Inovatif, Fotile Peroleh Top Innovation Choice Award 2024 

Hadirkan Cooker Hood Inovatif, Fotile Peroleh Top Innovation Choice Award 2024 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kegiatan memasak di dalam rumah kadang kala sering menimbulkan masalah, salah satunya adalah uap yang terperangkap di dalam ru...


Primadona Giant POLYTRON Diganjar Top Innovation Choice Award 2024

Primadona Giant POLYTRON Diganjar Top Innovation Choice Award 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA – Bukan rahasia lagi jika mencuci pakaian menjadi pekerjaan rutin yang melelahkan dan menyita waktu. Untuk membuatnya lebi...


Hadirkan CCTV Inovatif, Immersive Tech Sabet Top Innovation Choice Award 2024

Hadirkan CCTV Inovatif, Immersive Tech Sabet Top Innovation Choice Award 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kehadiran CCTV sekarang ini telah menjadi kebutuhan, karena dengan keberadaan CCTV mampu meningkatkan keamanan rumah dan berba...


Inovasi Minuman Berkolagen, Flimbeauty Flimcol Raih Top Innovation Choice Award 2024

Inovasi Minuman Berkolagen, Flimbeauty Flimcol Raih Top Innovation Choice Award 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Produk minuman kesehatan Flimbeauty Flimcol berhasil memperoleh penghargaan di bidang inovasi dari media INFOBRAND.ID yang bek...