Kamis, 09 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Peringkat Daya Saing Indonesia Naik 10 Peringkat

Posted by: 441 viewer

Peringkat Daya Saing Indonesia Naik 10 Peringkat
Ilustrasi daya saing Indonesia/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi menyebutkan berdasarkan laporan Global Competitiveness Index 2023 yang dikeluarkan International Institute for Management Development (IMD), peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-44 menjadi ke-34 atau naik 10 tingkat.

"Pemeringkatan yang dilakukan IMD tersebut, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan infrastruktur," kata dia dikutip Antara, Kamis (30/11/2023).

Dia menambahkan, untuk peningkatan kinerja ekonomi di Indonesia, tidak terlepas dari peran peningkatan daya saing khususnya di bidang sektor industri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurutnya lagi, untuk semakin mengatrol kinerja industri manufaktur nasional, Kemenperin berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri.

Misalnya dengan menyediakan problem solving (penyelesaian masalah) bagi dunia industri, perluasan implementasi industri 4.0 dan green industry, serta upaya mendukung dekarbonisasi melalui verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca.

"Bentuk dukungan ini terwujud dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Personil (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI) pada tahun 2023," ujarnya.

Andi mengatakan, pembangunan industri perlu memperhatikan rantai nilai (value chain), di mana perusahaan industri harus mampu menghasilkan output yang memiliki nilai tambah.

"Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memajukan teknologi industri, salah satunya dengan cara penguasaan industri 4.0, termasuk green industry dan peningkatan kompetensi SDM industri," katanya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Dukungan pemerintah terhadap industri 4.0 telah tercermin dalam beberapa regulasi, misalnya Peraturan Menperin tentang pengukuran Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menjadi acuan dalam menentukan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan dalam membentuk manager, engineer dan maintainer transformasi industri 4.0.

"Pengakuan kompetensi bagi profesi khususnya manager Transformasi Industri 4.0 sebagai agent of change di perusahaan, sangat penting untuk dilakukan melalui uji kompetensi dari LSP yang terlisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)," katanya.

Dalam upaya tersebut, salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni BBSPJIKKP Yogyakarta telah meluncurkan layanan baru berupa pemberian Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Dimensity 9300+ Meluncur, Chip Kelas Atas Terbaru dari MediaTek

Dimensity 9300+ Meluncur, Chip Kelas Atas Terbaru dari MediaTek
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand teknologi, MediaTek, secara resmi meluncurkan Dimensity 9300+ sebagai chip selular andalan terbarunya dalam portofolio D...


Masuki Tren AI, Apple Luncurkan Chip M4

Masuki Tren AI, Apple Luncurkan Chip M4
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Apple baru-baru ini mengumumkan secara resmi memperkenalkan kehadiran chip M4 sebagai chip yang dapat mendukung kinerja kecerd...


Kecap Sedaap Kedelai Hitam Special Hadirkan Kembali Pesta Kuliner Sedaap

Kecap Sedaap Kedelai Hitam Special Hadirkan Kembali Pesta Kuliner Sedaap
INFOBRAND.ID - Pesta Kuliner Sedaap, event kuliner yang diselenggarakan oleh Kecap Sedaap Kedelai Hitam Special, hadir kembali. Gelaran Pesta Kuliner...


Sapa Konsumen, MUF Auto Fest 2024 Kembali Digelar

Sapa Konsumen, MUF Auto Fest 2024 Kembali Digelar
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Setelah sukses dilaksanakan di Kota Bandung, gelaran MUF Auto Fest 2024 kini kembali digelar di Jakarta, tepatnya di Mall Kela...