INFOBRAND.ID-PT Pupuk Indonesia (Persero) mengonfirmasi bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus melalui kios resmi yang tergabung dalam jaringan Pupuk Indonesia. Selain itu, perusahaan menegaskan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi harus berlaku di seluruh mitra Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang mencapai lebih dari 25.000 di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan petani di Kabupaten Brebes terkait penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh pengecer tidak resmi. Menurut Senior Vice President PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, aturan yang berlaku secara jelas menyatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia.
“Fickry memastikan bahwa distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia sudah berjalan baik. Distribusi mulai dari gudang hingga kios sudah terdigitalisasi untuk memastikan keterjangkauan dan keamanan transaksi,” ungkapnya.
Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan pendukung sektor pertanian, telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 39.202 ton ke Kabupaten Brebes. Jumlah tersebut terdiri dari 29.470 ton urea dan 9.732 ton NPK, mencakup 71 persen dari alokasi total 55.000 ton pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Fickry menjelaskan, “Meskipun distribusi telah berjalan lancar, kami mengimbau petani untuk aktif melaporkan kegiatan di luar ketentuan terkait pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan Pupuk Indonesia dapat diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau melalui WhatsApp di nomor 0811 9918 001, pada jam dan hari kerja.”
Untuk mendukung distribusi, Pupuk Indonesia memiliki fasilitas distribusi termasuk 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, dan 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton. Perusahaan juga memiliki lebih dari 25.000 mitra kios resmi.
Meski begitu, Pupuk Indonesia tetap berhati-hati terhadap pelaporan dua petani di Kabupaten Brebes yang diduga melakukan penebusan pupuk bersubsidi di luar ketentuan. Fickry menegaskan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, termasuk tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN, dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
“Komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi hanya sembilan komoditas, dan jenis pupuk yang disubsidi adalah urea dan NPK. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Fickry.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 8.479 ton atau setara dengan 259 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Stok ini dapat dimanfaatkan oleh petani Kabupaten Brebes yang terdaftar dalam e-Alokasi sesuai dengan aturan yang berlaku.