INFOBRAND.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia, terutama Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau biasa di sebut dengan belanja online. Pemerintah memiliki harapan besar pada perkembangan tersebut, untuk memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan platform digital.
Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, memaparkan, potensi ekonomi digital di Indonesia didukung oleh jumlah pengguna internet yang terus meningkat setiap tahunnya. Dikatakan, hingga tahun 2023 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta jiwa, atau mencapai 78,19% dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 276,4 juta jiwa.
Bahkan perkembangan pengguna internet tersebut juga mendorong mobile connections mencapai 353,8 juta, atau mencapai 128% dari jumlah penduduk, dengan waktu meggunakan media digital mencapai 7 jam 42 menit per hari. Kondisi tersebut tentunya mendorong terjadinya gelombang akselerasi ekonomi digital di Indonesia, yang menghadirkan jaringan 5G, Internet of Things, Cloud Computing, Blockchain, hingga Artificial Intelligence.
“Pada tahun 2023 ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$82 miliar. Dan lima sektor ekonomi digital tang tumbuh antara lain; e-commerce, fintech, edutech, healthtech, dan media online,” ungkap Rifan Ardianto, dalam kegiatan INFOBRAND SUMMIT 2024, yang digelar oleh INFOBRAND.ID, (18/1/2024).
Lebih lanjut Rifan menjelaskan, perkembangan e-commerce di Indonesia di tahun 2023 tercermin dari nilai transaksi e-commerce di tahun 2023 yang diproyeksikan mencapai Rp533 triliun, tumbuh 11,8% year on year, dan diperkirakan akan meningkat mencapai Rp588 triliun di tahun 2024 mendatang. Pertumbuhan e-commerce juga dapat dilihat pada Harbolnas 2023, dimana online seller tumbuh sebesar 6%, dengan transaksi produk lokal mencapai Rp12,3 triliun, tumbuh 23% year on year.
“Perkembangan e-commerce perlu dimanfaatkan oleh UMKM untuk memasarkan produk dengan jangkauan yang lebih luas. Pemerintah sendiri punya target jumlah UMKM yang terdigitalisasi hingga tahun 2022 sebesar 21,8 juta UMKM, dengan target di tahun 2024 ada 30 juta UMKM yang terdigitalisasi,” ujar Rifan.
Untuk mendorong hal itu, menurut Rifan, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019, dengan tujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, kesempatan berusaha bagi semua pihak, equel level playing field, dan pengutamaan kepentingan nasional dan UMKM. Dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023, yang mengatur lebih lanjut sejumlah ketentuan pada PP No. 80 Tahun 2019, yang mengatur tentang ketentuan perizinan berusaha bagi pelaku usaha PMSE, pengutamaan produk lokal oleh pelaku usaha PMSE, Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE sebagai perwakilan PPMSE Luar Negeri, dan Pengawasan dan Pembinaan kegiatan usaha PMSE.
“Tujuan dari penyusunan Permendag No. 31 Tahun 2023, adalah untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, dan meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri,” urai Rifan.