Jum'at, 03 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

bank bjb Dukung Program Bebas Biaya Balik Nama dan Denda PKB

Posted by: 1991 viewer

bank bjb Dukung Program Bebas Biaya Balik Nama dan Denda PKB
bank bjb

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan serapan pajak kendaraan bermotor. Karena kepatuhan masyarakat membayar pajak akan mendorong pembangunan di Jawa Barat bisa berjalan maksimal.

Salah satu langkah nyata untuk memaksimalkan serapan pajak adalah program pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Juga program pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, mutasi dalam provinsi atau luar provinsi, tidak termasuk ubah bentuk atau ganti mesin.

IKLAN INFOBRAND.ID

Pembebasan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, tidak termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor baru. Pemberian pembebasan denda SWDKLLJ hanya diberikan untuk tahun lewat, yaitu tahun lalu dan sebelumnya.

Program yang bakal dimulai per 1 Juli hingga 31 Agustus 2018 itu, didukung penuh bank bjb. Dukungan tersebut bentuk kepedulian bank bjb terhadap pembangunan Jawa Barat melalui pemaksimalan serapan pajak kendaraan bermotor.

Program pembebasan bea balik nama dan denda keterlambatan PKB, merupakan apresiasi gubernur kepada masyarakat Jawa Barat atas diraihnya penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha tahun 2018 dari presiden dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Di sisi lain, program tersebut dilakukan karena terdapat kendaraan bermotor dengan kepemilikan belum atas nama sendiri; masih ada kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau tidak melakukan pembayaran pajak tahunan; serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan BBNKB dan pembayaran PKB.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti program ini, dipersilakan mendatangi Kantor Samsat dengan membawa persyaratan balik nama atau keterlambatan pembayaran pajak tahunan. Proses pembayaran bisa dilakukan di bank bjb dan lembaga keuangan lainnya yang telah bekerja sama.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G

Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Infinix kembali memanjakan penggemarnya dengan merilis dua ponsel anyarnya yaitu Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro+ 5G se...


Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia

Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Produsen otomotif asal Prancis, Peugeot, secara resmi menghentikan penjualan mobil barunya di Indonesia sejak Kamis 2 Mei 2024...


Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 

Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Xiaomi Indonesia menawarkan tablet anyar Xiaomi Pad 6S Pro, yang memiliki layar 12,4 inci dan menggunakan sistem operasi Hyper...


Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 

Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand ponsel asal China, vivo, meluncurkan ponsel pintar baru berdesain ramping vivo V30e dengan harga mulai dari Rp4,6 jutaan...