INFOBRAND.ID-
Maskapai penerbangan Citilink mulai mengimplementasikan kebijakan terbaru dalam meniadakan syarat penggunaan masker bagi pelaku perjalanan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Citilink mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal peniadaan syarat penggunaan masker bagi pelaku perjalanan. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai di Tangerang, Rabu (14/06).
Sesuai dengan ketentuan pada surat edaran tersebut, penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Sebaliknya, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, penumpang dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup.
Pada surat edaran tersebut juga penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 atau dosis keempat serta tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Citilink juga mulai mengimplementasikan kebijakan peniadaan syarat penggunaan masker bagi awak kabin maupun petugas darat yang bertugas. Namun demikian, Citilink tetap mewajibkan awak kabin maupun petugas darat untuk senantiasa melakukan self-assessment kondisi kesehatannya dan menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin saat bertugas.
“Citilink senantiasa tetap memonitor perkembangan pelaksanaan protokol kesehatan di masa transisi endemi ini dalam rangka mengendalikan penularan COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Citilink dalam menyediakan penerbangan yang aman dan nyaman dengan tetap memprioritaskan kesehatan bagi seluruh penumpang,” tutup Dewa.