Jum'at, 03 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Inovasi BJB DigiCash, E-Money Ala Bank BJB

Posted by: 5230 viewer

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) tidak mau ketinggalan. Bulan lalu Bank BJB telah meluncurkan aplikasi e-money bernama BJB DigiCash. BJB DigiCash diharapkan menjadi jawaban untuk kebutuhan masyarakat atas alat transaksi yang lebih praktis dan efisien.

Inovasi BJB DigiCash, E-Money Ala Bank BJB
BJB DigiCash, E-Money yang diluncurkan Bank BJB untuk memenuhi pembayaran secara digital.

Jakarta, INFOBRAND.ID – Keberadaan aplikasi pembayaran secara virtual nampaknya menjadi hal wajib bagi perbankan. Hampir semua perbankan di Indonesia meluncurkan aplikasi digital electronic money (dompet virtual).  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) tidak mau ketinggalan. Bulan lalu Bank BJB telah meluncurkan aplikasi e-money bernama BJB DigiCash.  BJB DigiCash diharapkan menjadi jawaban untuk kebutuhan masyarakat atas alat transaksi yang lebih praktis dan efisien.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto menjelaskan, BJB DigiCash dipersembahkan untuk mendorong kelahiran budaya transaksi nontunai demi mewujudkan cashless society. Kelebihan uang elektronik dalam bertransaksi dinilai terletak pada kepraktisan, di mana pengguna dapat bertransaksi tanpa tatap muka atau menunggu waktu untuk sisa kembalian yang dapat terakomodasi melalui sistem otomatis.  

"Bank BJB berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang dapat dimanfaatkan secara luas demi memberikan kemudahan kepada nasabah dan masyarakat. Dengan hadirnya teknologi ini, diharapkan akan turut serta mendorong akselerasi budaya transaksi nontunai di Indonesia," kata Widi.

IKLAN INFOBRAND.ID

Keunggulan DigiCash adalah dapat dimiliki oleh masyarakat luas tanpa kecuali, baik nasabah Bank BJB maupun bukan. Pengguna harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi BJB DigiCash di Play Store maupun App Store.

Untuk mendaftar, pengguna hanya perlu memasukkan data-data pribadi mencakup nama lengkap, nomor identitas pribadi, tanggal lahir, alamat domisili sesuai KTP, nomor ponsel, email, dan PIN sebagai syarat log in.

Setelah itu, pemegang BJB DigiCash melakukan aktivasi dengan memasukkan kembali nomor ponsel pada menu aktivasi untuk menerima OTP sebagai langkah akhir aktivasi. Apabila aktivasi berhasil, pemegang BJS DigiCash akan menerima notifikasi.

Widi menambahkan, pemegang BJB DigiCash terbagi menjadi dua, yaitu yang berstatus registered dan unregistered. Status itu menentukan kelengkapan fasilitas yang didapat. Pengguna unregistered dapat mengakses fasilitas pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, dan top up saldo. Sedangkan pengguna registered juga dapat menikmati fasilitas transfer dana dan penarikan uang dalam bentuk tunai.

IKLAN INFOBRAND.ID

Status registered dan unregistered ini juga menentukan batas maksimal saldo BJB DigiCash yang dapat disimpan. Pengguna registered dapat menyimpan saldo maksimal Rp2 juta sementara batas atas saldo pengguna registered sebesar Rp10 juta. Adapun batas maksimal incoming (top up, transfer, refund) dalam 1 bulan adalah Rp20 juta.

Tak sampai di sana, BJB DigiCash bisa digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaran Bermotor dan PBB, juga bertransaksi dengan berbagai merchant memakai metode QR Code (QRIS), untuk membayar tagihan pajak, transfer ke sesama pengguna, serta dikonversi menjadi simpanan di tabungan Bank BJB dan transfer uang elektronik.

 

Berikut Ketentuan Penggunaan BJB DigiCash:

  1. Nilai Uang Elektronik
  • Tidak memiliki masa berlaku hingga penutupan bjb DigiCash
  • Dapat digunakan hingga bersaldo nihil/nol (minimal bersaldo nihil/nol)
  • Top Up dilakukan dengan Nomor Handphone sebagai nomor rekening tujuan
  • Untuk Top Up dari bank lain, masuk ke menu transfer antar bank, pilih bank bjb(110), masukan kode 0041+ Nomor Handphone
  1. Batasan Uang Elektronik
  • Nilai Uang Elektronik Unregistered maksimal sebesar Rp 2.000.000,-
  • Nilai Uang Elektronik Registered yang tersimpan maksimal sebesar Rp. 10.000.000,-
  • Batas Maksimal Incoming (Top Up, Transfer, Refund) dalam 1 (satu) bulan adalah Rp 20.000.000,-
  • Batas Maksimal dalam 1 kali transaksi Rp 2.000.000,-
  • Nilai Uang Elektronik tidak dikategorikan sebagai DPK (Dana Pihak Ketiga) sehingga tidak memberikan bunga dan tidak terkategori dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G

Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Infinix kembali memanjakan penggemarnya dengan merilis dua ponsel anyarnya yaitu Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro+ 5G se...


Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia

Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Produsen otomotif asal Prancis, Peugeot, secara resmi menghentikan penjualan mobil barunya di Indonesia sejak Kamis 2 Mei 2024...


Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 

Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Xiaomi Indonesia menawarkan tablet anyar Xiaomi Pad 6S Pro, yang memiliki layar 12,4 inci dan menggunakan sistem operasi Hyper...


Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 

Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand ponsel asal China, vivo, meluncurkan ponsel pintar baru berdesain ramping vivo V30e dengan harga mulai dari Rp4,6 jutaan...