INFOOPPORTUNITY-Berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuka franchise Kokumi? Setidaknya, investor harus menyiapkan dana Rp1,2 miliar untuk dapat membuka outlet minuman boba kekinian ini.
Kokumi adalah salah satu merek boba drink terkenal di Indonesia. Usianya tergolong baru, didirikan pada 2018 oleh Jacqueline Karina, seorang entrepreneur food and beverage yang juga mendirikan merek kuliner lainnya.
Dibawah kepemimpinan Jacqueline, Kokumi berhasil tumbuh pesat dalam waktu singkat. Selama periode 2018-2021, Kokumi berhasil membuka 70 cabang di Indonesia, yang 50 di antaranya dikelola oleh investor lewat skema waralaba.
Diketahui, Kokumi juga berhasil membukukam pendapatan yang lumayan menggiurkan sepanjang 2019-2021, yakni hingga puluhan miliar. Bahkan tetap mencatatkan profit selama pandemi melanda.
Menandakan bahwa bisnis boba drink Kokumi masih cukup menjanjikan di tengah kompetisi di segmen boba drink yang kini sudah diisi oleh banyak pemain. Tak mengherankan, sebab Kokumi hadir dalam tampilan yang segar dan berbeda.
Kemasan gelas Kokumi disediakan dalam gambar penuh warna. Merek ini mengandalkan logo unicorn pada kemasannya. Selain itu, menu yang ditawarkan pun berwarna, sehingga menarik minat konsumen untuk mencoba.
Lantas, bagaimana cara dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuka outlet Kokumi? Simak ulasannya di bawah ini.
Biaya yang dibutuhkan untuk membuka outlet Kokumi setidaknya mencapai Rp1,2 miliar. Investor juga harus menyediakan tempat yang cukup untuk luasan outlet Kokumi.
Dengan harga Rp1,2 miliar, investor akan mendapatkan izin waralaba selama lima tahun. Namun di samping itu, investor juga akan mendapatkan desain booth, foto produk, training dua minggu sebelum opening dan satu minggu setelah opening.
Selain itu, investor juga akan mendapatkan peralatan produksi berupa undercounter chiller, sealer machine, coffee machine, grinder, milk foaming & blender, MOKA cashier machine, peralatan barista, induction cooker, water boiler, pemotong buah, dan unicorn fiber glass mascot.
Perlu diperhatikan juga bahwa kegiatan promosi memerlukan izin dari kantor pusat Kokumi. Sehingga pemegang izin waralaba tidak diizinkan untuk memiliki akun media sosial sendiri untuk mempromosikan bisnisnya.