Ahad, 26 Januari 2025

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Kominfo Buka Suara Terkait Penistaan Agama oleh Akun Youtube M. Kece

Posted by: 1555 viewer

Kominfo Buka Suara Terkait Penistaan Agama oleh Akun Youtube M. Kece
Dok. Kominfo

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh Akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Diketahui, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok.

Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

IKLAN INFOBRAND.ID

Sedangkan dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00

Upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut, antara lain:

- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan;

- Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.

IKLAN INFOBRAND.ID

 

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Sukses Gelar Promo Berbagi Hadiah, Gokana Hadirkan Menu Baru “Sushi Matsuri”

Sukses Gelar Promo Berbagi Hadiah, Gokana Hadirkan Menu Baru “Sushi Matsuri”
INFOBRAND.ID - Pada tahun 2024, Gokana merayakan ulang tahunnya yang ke-20 dengan bagi-bagi hadiah kepada para konsumen setianya dengan program prom...


Potensi Bisnis Digikidz di Indonesia: Peluang Emas bagi Para Mitra

Potensi Bisnis Digikidz di Indonesia: Peluang Emas bagi Para Mitra
INFOBRAND.ID – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan pendidikan berbasis digital, Digikidz Indonesia, yang dikenal sebaga...


Satu Dekade, Sociolla Gelar Rangkaian Kegiatan yang Manjakan Customer

Satu Dekade, Sociolla Gelar Rangkaian Kegiatan yang Manjakan Customer
INFOBRAND.ID-Memasuki satu dekade (10 tahun) kehadirannya di Indonesia, Sociolla menggelar rangkaian program bertajuk “Celebrate All The Pretty...


Toshiba Hadirkan Mesin Cuci Front Loading Berteknologi Ultra Fine Bubble

Toshiba Hadirkan Mesin Cuci Front Loading Berteknologi Ultra Fine Bubble
INFOBRAND.ID-Awal tahun ini, Toshiba Indonesia memperkenalkan produk inovatif terbarunya dalam lini peralatan rumah tangga, yakni Mesin Cuci Front Loa...