Sabtu, 04 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Mobil Ditubruk Hewan Bisa Ajukan Klaim Asuransi, “Ini Syaratnya”

Posted by: 639 viewer

Mobil Ditubruk Hewan Bisa Ajukan Klaim Asuransi, “Ini Syaratnya”
Kejadian singa menubruk mobil pengunjung Taman Safari.

INFOBRAND.ID - Baru-baru ini tengah viral di media sosial, sebuah mobil kena tubruk Singa. Kejadian tersebut disebut-sebut dialami oleh pengunjung Taman Safari Prigen di Pasuruan Jawa Timur.

Yang menarik dari kejadian tersebut Sobat Brand, kira-kira bagi pemilik mobil yang sudah diasuransikan, bisa tidak mengklaim asuransi akibat kerusakan yang dialami. Menjawab pertanyaan tersebut, Asuransi Astra, salah satu brand terkemuka asuransi kendaraan di Indonesia mengungkap bahwa segala risiko yang terjadi di luar kendali, termasuk tertabrak hewan, bisa ditanggung pihak asuransi.

“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, dalam keterangan media yang diterima infobrand.id, Senin (13/2/2023).

IKLAN INFOBRAND.ID

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, dalam kasus tersebut kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari. Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Lalu penting untuk mengingat bahwa memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan,” beber Iwan.

Iwan juga menambahkan penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah, Anda bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam.

“Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Penting untuk diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis,” tutup Iwan.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G

Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Infinix kembali memanjakan penggemarnya dengan merilis dua ponsel anyarnya yaitu Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro+ 5G se...


Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia

Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Produsen otomotif asal Prancis, Peugeot, secara resmi menghentikan penjualan mobil barunya di Indonesia sejak Kamis 2 Mei 2024...


Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 

Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Xiaomi Indonesia menawarkan tablet anyar Xiaomi Pad 6S Pro, yang memiliki layar 12,4 inci dan menggunakan sistem operasi Hyper...


Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 

Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand ponsel asal China, vivo, meluncurkan ponsel pintar baru berdesain ramping vivo V30e dengan harga mulai dari Rp4,6 jutaan...