JAKARTA, INFOBRAND.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempersiapkan sebuah lembaga yang ahli atau kompeten untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di industri financial technology (fintech).
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito baru-baru ini di Jakarta. “Yang penting orangnya saja dulu yang mengerti sengketa fintech. Jangan sampai orang dari multifinance mengurusi ini karena setiap orang punya kapasitas yang berbeda-beda,” ujarnya.
Ke depan lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lainnya yakni Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrases Asuransi Indonesia (BMAI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).
Ada juga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).
Di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), regulator menargetkan penyatuan lembaga tersebut rampung pada 2020.
“Menyatukan lembaga bukanlah sesuatu yang mudah. Saat ini penyatuan masih berjalan,” kata dia.
Tujuan penyatuan lembaga ini untuk membuat kerja dan bujet operasional yang dikeluarkan lebih efisien.
“Begitu bersatu akan lebih efisien, jangan sampai ada satu lembaga yang sepi laporan sengketa seperti BAPMI. Kemudian daripada biaya overhead tinggi tinggi maka kami satukan,” pungkasnya. [ded]