PT Astra International Tbk (Astra atau Perseroan) pada hari ini, Rabu (25/4) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat atau RUPST). Dalam rapat tersebut telah diputuskan beberapa hal sebagai berikut:
- Mata Acara Pertama
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2017, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2018 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2017, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2017.
- Mata Acara Kedua
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017 sebesar Rp18.881.224.021.014,- sebagai berikut:
- (1) sebesar Rp7.489.457.330.900,- atau Rp185,- setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp55,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp2.226.595.422.700,- yang telah dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2017, sehingga, sisanya sebesar Rp130,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp5.262.861.908.200,- akan dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2018 kepada pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2018 pukul 16:00 WIB;
- memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan
- Sisanya sebesar Rp11.391.766.690.114,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
- Mata Acara Ketiga
a. (1) Menerima pengunduran diri:
a. Bapak Yasutoshi Sugimoto sebagai Komisaris Independen Perseroan;
b. Bapak Sidharta Utama sebagai Komisaris Independen Perseroan;
c. Bapak Widya Wiryawan sebagai Direktur Perseroan.
(2) Mengangkat:
a. Bapak Muhamad Chatib Basri sebagai Komisaris Independen Perseroan;
b. Bapak Takayuki Yoshitsugu sebagai Komisaris Independen Perseroan;
c. Bapak Santosa sebagai Direktur Perseroan;
d. Ibu Gita Tiffani Boer sebagai Direktur Perseroan.
(3) Menunjuk Bapak Djony Bunarto Tjondro sebagai Direktur Independen Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan,
sehingga dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Direksi Perseroan:
Presiden Direktur : Prijono Sugiarto
Direktur Independen : Djony Bunarto Tjondro
Direktur : Johannes Loman
Direktur : Suparno Djasmin
Direktur : Bambang Widjanarko Santoso
Direktur : Chiew Sin Cheok
Direktur : Gidion Hasan
Direktur : Henry Tanoto
Direktur : Santosa
Direktur : Gita Tiffani Boer
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2020.
Dewan Komisaris Perseroan:
Presiden Komisaris : Budi Setiadharma
Komisaris Independen : Muhamad Chatib Basri
Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen : Takayuki Yoshitsugu
Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris : Benjamin William Keswick
Komisaris : Mark Spencer Greenberg
Komisaris : David Alexander Newbigging
Komisaris : John Raymond Witt
Komisaris : Adrian Teng Wei Ann
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 Perseroan, kecuali untuk:
- Bapak John Raymond Witt dan Bapak Adrian Teng Wei Ann sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 Perseroan, serta
- Bapak Muhamad Chatib Basri dan Bapak Takayuki Yoshitsugu sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 Perseroan.
Sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. (1) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta
(2) Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp. 1,5 miliar gross per bulan yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2017 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
4. Mata Acara Keempat
Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018; dan
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden Direktur PT Astra International Tbk Prijono Sugiarto mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungan penuh yang telah diberikan sehingga Astra dapat terus berkarya membangun bangsa dan meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun sehingga mampu memberikan dividen tunai sebesar Rp185 per saham atau dengan total nilai Rp7,4 triliun.