Senin, 29 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Ada Kerusakan, Hyundai Berikan Jaminan Ganti Mobil Baru

Posted by: 338 viewer

Ada Kerusakan, Hyundai Berikan Jaminan Ganti Mobil Baru
Hyundai/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Pabrikan otomotif asal Korea Selatan Hyundai melalui PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) memberikan jaminan untuk mengganti mobil lama dengan unit baru dengan syarat bila terjadi kerusakan tertentu.

Hal itu diutarakan Head of Sales Strategy Department HMID, Christian Abraham Gandawinata dalam konferensi pers di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 kemarin,  menurutnya jaminan tersebut masuk ke dalam program purna jual HMID yakni “Hyundai Jamin.”

"Hyundai Jamin ini sebenarnya kita ingin menjaga, menjamin ketenangan para pengguna Hyundai ketika membawa jalan kendaraan kita. Di dalamnya ada jaminan biaya medis konsumen, jamin pergantian biaya bank, lalu juga jamin ganti mobil baru,” katanya dikutip Antara, Rabu (21/2/2024).

IKLAN INFOBRAND.ID

Jaminan penggantian unit baru tersebut berlaku untuk model, tipe, dan warna yang sama dengan kendaraan sebelumnya. Penggantian akan dilakukan apabila mobil lama tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas dengan total biaya minimal 50 persen dari harga total kendaraan.

Dia menambahkan, jaminan tersebut tidak akan berlaku terhadap kerusakan atau kecelakaan yang disebabkan oleh kebakaran, kebanjiran, bencana alam, kerusuhan, dan tindakan mengemudi yang melanggar hukum.

Selain itu, kata dia, klaim jaminan penggantian mobil baru apabila pelanggan memiliki asuransi kendaraan pribadi.

Pelanggan dapat memilih ingin mengajukan klaim penggantian mobil baru ke Hyundai atau klaim total lost (nilai total kerugian) ke perusahaan asuransi sesuai kontrak yang dimiliki pelanggan.

Apabila pelanggan memilih untuk mengajukan klaim total lost ke pihak asuransi, maka Hyundai akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta untuk pengguna Hyundai Sargazer, dan Rp30 juta untuk pengguna Creta dan kendaraan listrik hyundai (Electric Vehicle/EV).

IKLAN INFOBRAND.ID

“Tentunya ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan, salah satunya surat keterangan kecelakaan dari polisi. Proses klaimnya sederhana, jadi kalau sampai ada kecelakaan cukup hubungi langsung call center kita akan di hitung kalau biaya perbaikannya lebih dari 50 persen maka kita akan ganti mobilnya dengan unit yang baru,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Kulkas Side by Side POLYTRON, Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern

Kulkas Side by Side POLYTRON, Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Setelah kembali dari liburan panjang, kebutuhan akan penyimpanan bahan makanan yang luas menjadi sangat terasa. Seringkali set...


Halal Bihalal, JNE Kembali Gelar Content Competition 2024

Halal Bihalal, JNE Kembali Gelar Content Competition 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan ekspedisi barang terbesar di Indonesia, JNE hari ini menggelar Halal Bihalal bersama media di Rampstar Kitchen, Jl....


Peluncuran FLEI Edisi ke 22: Tampil dengan Logo dan Tagline Terbaru

Peluncuran FLEI Edisi ke 22: Tampil dengan Logo dan Tagline Terbaru
INFOBRAND.ID-Franchise & License Expo Indonesia, FLEI EXPO 2024 edisi ke-22 akan kembali digelar pada 10-12 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran, Hall D2,...


Untuk Ke 3 Kali-nya Tekiro Mechanic Competition 2024 Kembali di Gelar

Untuk Ke 3 Kali-nya Tekiro Mechanic Competition 2024 Kembali di Gelar
INFOBRAND.ID-Semifinal dan Final Tekiro Mechanic Competition 2024 untuk para siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Pulau&...