JAKARTA, INFOBRAND.ID - Sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita jika mendapatkan sesuatu yang baru atau memiliki sesuatu yang unik akan diunggah ke media sosial. Namun untuk yang satu ini harap hati-hati.
Vaksinasi saat ini masih terus dijalankan di berbagai daerah, mulai dari kota-kota besar hingga kecil. Semua dilakukan guna menciptakan masyarakat yang lebih sehat serta kuat dalam melawan virus Covid-19 ini.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi tahap satu dan dua tentunya akan mendapatkan sertifikat dari pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bukti jika kita sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan bisa bepergian lewat jalur udara dengan menunjukkan bukti tersebut.
Sertifikat tersebut untuk dibeberapa wilayah memang bisa diambil langsung, namun untuk beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan beberapa kota besar, sertifikat bisa di akses melalui website pedulilindungi.id.
Mengutip soal pengunggahan sertifikat warga yang sudah selesai melakukan vaksinasi, akun Twitter @SiberPolri milik Direktori Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan sertifikat digital tersebut memuat QR Code yang berisikan data pribadi. Data tersebut termasuk nama lengkap, nomor KTP dan tempat tanggal lahir seseorang. Informasi pribadi harus dijaga karena bisa dipakai untuk hal negatif atau kriminal oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Informasi yang bocor bisa digunakan dalam bentuk kejahatan apapun, contoh keuangan seseorang yang menggunggah sertifikat vaksinasi di media sosial bisa saja di curi oleh orang tak bertanggung jawab dan menyebabkan kerugian yang sangat besar.
Kewaspadaan diri kita dalam bermedia sosial tentunya penting saat ini, dimana kejahatan bisa timbul dari mana saja, tanpa pandang siapapun. Sebaiknya ketika kita sudah mendapatkan vaksinasi sesuai dengan jadwal. Umumnya jika sertifikat tersebut sudah dalam bentuk kertas sebaiknya disimpan dengan rapi, supaya jika kita memerlukannya untuk kegiatan darurat yang mengharuskan naik pesawat. Kita tidak perlu repot lagi mencari.
Oleh karena itu, sebaiknya ditahan saja ya untuk urusan mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 jika sudah mendapatkannya. Jangan lupa untuk vaksin!