Kamis, 02 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Kemendag Apresiasi PLN Soal Ganti Rugi Mati Lampu Massal

Posted by: 2101 viewer

Kemendag Apresiasi PLN Soal Ganti Rugi Mati Lampu Massal
Ilustrasi mati lampu

JAKARTA, INFOBRAND.IDKementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggriono mengapresiasi rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan kompensasi kepada konsumen atas pemadaman listrik secara massal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.

Dalam Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

IKLAN INFOBRAND.ID

“PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan,” ujarnya pada pertemuan dengan Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS di kantor Kemendag Jakarta, pada Selasa (6/8/2019).

Menurut Veri, pemadaman listrik massal tersebut menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Meski demikian, kata dia, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

“Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan,” kata dia.

Kompensasi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Kerja Listrik oleh PT PLN. Dengan demikian, merupakan tanggung jawab PLN untuk memberikan kompensasi, baik berupa potongan harga, gratis, dan/atau bentuk lainnya. [ded]

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan dari The Pinnacle Group

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan dari The Pinnacle Group
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Danone Indonesia meraih tiga penghargaan pada ajang The 16th Annual Global CSR & ESG Summit & Awards yang diselenggara...


Multivitamin Rasa Kopi Nutrafor Sukses Boyong Dua Penghargaan Bergengsi dari INFOBRAND.ID

Multivitamin Rasa Kopi Nutrafor Sukses Boyong Dua Penghargaan Bergengsi dari INFOBRAND.ID
INFOBRAND.ID, JAKARTA – Seiring gaya hidup sehat saat ini, mengonsumsi multivitamin atau suplemen makanan diperlukan guna mencukupi kebutuhan vi...


OCTO Clicks CIMB Niaga Syariah Peroleh Top Innovation Choice Award 2024

OCTO Clicks CIMB Niaga Syariah Peroleh Top Innovation Choice Award 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan rukun Islam yang kelima yakni beribadah haji ke Mekkah begitu tinggi, me...


Inovasi Layar Lengkung, ITEL S23 Sabet Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024

Inovasi Layar Lengkung, ITEL S23 Sabet Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di tengah persaingan smartphone yang semakin sengit, produsen dituntut untuk terus menghadirkan produk inovatif agar dapat mer...