JAKARTA, INFOBRAND.ID – Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggriono mengapresiasi rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan kompensasi kepada konsumen atas pemadaman listrik secara massal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.
Dalam Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
“PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan,” ujarnya pada pertemuan dengan Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS di kantor Kemendag Jakarta, pada Selasa (6/8/2019).
Menurut Veri, pemadaman listrik massal tersebut menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Meski demikian, kata dia, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
“Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan,” kata dia.
Kompensasi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Kerja Listrik oleh PT PLN. Dengan demikian, merupakan tanggung jawab PLN untuk memberikan kompensasi, baik berupa potongan harga, gratis, dan/atau bentuk lainnya. [ded]