Senin, 07 Oktober 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Kemendag Apresiasi PLN Soal Ganti Rugi Mati Lampu Massal

Posted by: 2437 viewer

Kemendag Apresiasi PLN Soal Ganti Rugi Mati Lampu Massal
Ilustrasi mati lampu

JAKARTA, INFOBRAND.IDKementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggriono mengapresiasi rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan kompensasi kepada konsumen atas pemadaman listrik secara massal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.

Dalam Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

IKLAN INFOBRAND.ID

“PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan,” ujarnya pada pertemuan dengan Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS di kantor Kemendag Jakarta, pada Selasa (6/8/2019).

Menurut Veri, pemadaman listrik massal tersebut menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Meski demikian, kata dia, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

“Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan,” kata dia.

Kompensasi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Kerja Listrik oleh PT PLN. Dengan demikian, merupakan tanggung jawab PLN untuk memberikan kompensasi, baik berupa potongan harga, gratis, dan/atau bentuk lainnya. [ded]

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Royal Enfield Boyong Motor Custom Phoenix di Kustomfest 2024

Royal Enfield Boyong Motor Custom Phoenix di Kustomfest 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Royal Enfield memperkenalkan Phoenix – sepeda motor kustomisasi pertama yang dibangun bersama AMS Garage pada Kustomfest...


Gelar Rakernas, IWAPI Siap Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Menuju Indonesia Emas 2045

Gelar Rakernas, IWAPI Siap Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Menuju Indonesia Emas 2045
INFOBRAND.ID, Kuala Lumpur – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dengan bangga menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2024 yang m...


Manjakan Peserta, Garda Medika Hadirkan Inovasi Express Discharge

Manjakan Peserta, Garda Medika Hadirkan Inovasi Express Discharge
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Lebih dari satu dekade, Garda Medika, produk asuransi kesehatan khusus untuk segmen korporasi dari Asuransi Astra telah melaya...


FLEI Business Show 2024: Tawarkan Inovasi & Solusi Bisnis Terkini

FLEI Business Show 2024: Tawarkan Inovasi & Solusi Bisnis Terkini
FRANCHISEGLOBAL.COM-FLEI Business Show 2024 menjadi sorotan utama bagi pelaku bisnis yang ingin mendapatkan wawasan dan solusi inovatif. Acara ini dia...