JAKARTA, INFOBRANDS.ID - Investasi boleh diartikan mempercayakan uang atau aset berharga kepada orang lain, tujuannya tentu bermuara pada keuntungan.
Sayangnya, investasi kehati-hatian sangat tidak dianjurkan, pasalnya dikhawatirkan bukan malah mendapatkan keuntyungan untung, malah buntung.
Praktik penipuan dengan tawaran investasi bodong hingga saat ini masih terus memakan korban, terutama dengan dalih modal sedikit yang akan menghasilkan keuntungan besar.
Selain itu, tak sedikit dari para oknum yang mencatut nama institusi atau organisasi lain untuk meyakinkan para korbannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan investasi melalui Investor Alert Portal (IAP).
IAP tersebut terdapat pada aplikasi mobile Sikapi Uangmu yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store atau situs Sikapi Uangmu melalui link http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.
Nah, berikut ini beberapa tips dari OJK yang bisa digunakan untuk menghindari investasi bodong, seperti dikutip Antara, Selasa (14/9/2021).
Pertama, sebelum berinvestasi di suatu perusahaan, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
Kedua, minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.
Ketiga, perhatikan bahwa semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar risiko kerugian yang akan alami.
Keempat, hindari perusahaan investasi yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan, serta kelima, mencari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.
Selain itu, OJK juga mendorong program pemerintah terkait perlindungan konsumen melalui penyediaan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi (SLKT) di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Sistem tersebut dilengkapi dengan fasilitas trackable, yaitu fasilitas bagi konsumen dalam menyampaikan pengaduan di mana konsumen dapat mengetahui sampai sejauh mana pengaduannya ditangani, baik oleh OJK maupun oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait.
Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mobile SikapiUangmu atau laman resmi http://konsumen.ojk.go.id dengan menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan.