JAKARTA, INFOBRAND.ID - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC semakin memperketat masuknya semua kapal barang dan kapal penumpang, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona melalui pelabuhan. Meski demikian, IPC memastikan bahwa operasional dan pelayanan kapal di semua dermaga di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan kondusif.
“Terkait laporan adanya kapten kapal asing (CMA CGM Virginia) yang diduga terpapar virus Corona, yang bersangkutan telah diperiksa di Rumah Sakit Pelabuhan Tanjung Priok. Sejauh ini tidak ada bukti orang itu terpapar virus Corona, bahkan kondisinya baik dan normal,” kata Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, di Jakarta, Sabtu (7/3).
Kapten kapal berikut seluruh awak kapal CMA CGM Virginia sudah kembali berlayar meninggalkan dermaga JICT pada Jumat malam pukul 22.00 WIB, setelah mengantongi Surat Izin Berlayar (SIB).
Arif mengakui bahwa pelayanan kapal di dermaga JICT sempat terhenti karena adanya pemeriksaan. Namun usai pemeriksaan, operasional kembali berjalan normal. IPC melibatkan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam melakukan pemeriksaan awal kepada seluruh awak kapal yang akan bersandar, sebelum petugas pandu IPC memandu kapal hingga bersandar di pelabuhan.
“Semua kapal barang dari luar negeri yang akan bersandar di pelabuhan IPC diperiksa lebih ketat. Bukan hanya kapal dari China, tapi kapal dari semua negara, mengingat penyebaran virus Corona sudah terjadi di lebih dari 60 negara,” katanya.
Semua awak kapal berbendera asing dilarang turun ke pelabuhan ketika kapal bersandar. Pergantian kru hanya dapat dilakukan setelah melewati masa observasi yang diawasi petugas KKP. Kapal-kapal yang akan bersandar diminta melaporkan secara online 10 pelabuhan terakhir yang disinggahi, sebelum ke Tanjung Priok.
Untuk menghindari kemungkinan penularan, para petugas yang berisiko wajib menggunakan Alat Pelindung Diri, minimal berupa masker dan sarung tangan.
Arif menjelaskan, IPC terus meningkatkan koordinasi dengan Petugas Posko Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Pelabuhan Tanjung Priok, yang dibentuk secara khusus pada Januari 2020.
“Setiap minggu, IPC melaporkan rencana kedatangan kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Agen-agen kapal berbendera asing juga diwajibkan melaporkan kondisi kesehatan seluruh awak kapal, dan melampirkan surat pernyataan bebas penyakit pneumonia yang ditandatangani oleh nahkoda, setidaknya 2X24 jam sebelum kapal berlabuh,” ujarnya.
Terkait kapal penumpang domestik, menurut Arif, petugas juga memperketat pemeriksaan. Pengawasan dilakukan secara ekstra terhadap penumpang dari Batam.
“Khusus kapal pesiar (cruise) dari luar negeri, diberikan izin sandar, namun untuk penumpangnya yang akan melakukan perjalanan wisata, harus diperiksa terlebih dahulu, dan harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah,” jelasnya.